TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan pemeriksaan konfrontasi dengan keterangan tersangka dan saksi lain. Dia tiba di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 16.55 WIB, Selasa, 18 Juni 2019.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu datang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Yuntri. Kivlan yang dikawal ketat polisi tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca: Usai Diperiksa Soal Habil Marati, Kivlan Zen Lari dari Wartawan
"Agenda hari ini konfrontasi antara tersangka Habil Marati dengan para saksi-saksinya termasuk Pak Kivlan," kata Yuntri sebelum menyusul Kivlan ke ruang penyidik.
Menurut dia, substansi konfrontasi seputar aliran dana yang diduga digunakan membeli senjata api ilegal dan pembunuhan para tokoh. Selain dikonfrontasi dengan Habil Marati, keterangan kliennya juga bakal dicocokkan dengan pengakuan tersangka Iwan Kurniawan, Adnil, Vivi serta Tajudin. "Tersangka di sini hanya Pak Habil. Sedangkan yang lainnya hanya (sebagai) saksi."
Polisi menangkap mantan anggota DPR dari PPP, Habil Marati, atas dugaan makar. Sedangkan dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana pembunuhan empat pejabat terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo seputar rusuh di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Baca juga: Polisi Periksa Lagi Kivlan Zen, Terkait Aliran Dana Habil Marati
Habil Marati disebut pernah memberikan uang Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan, eks anak buah Kivlan Zen di TNI AD. Iwan desersi pada 2005 dan diduga diminta oleh Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara. "Pak Kivlan sudah menangkal (membantah) semuanya," kata Yuntri.
IMAM HAMDI