TEMPO.CO, JAKARTA - Anggpta Staf PT Liga Indonesia, Hewin Dio, menyatakan menitipkan sejumlah dokumen di rumah Gofur, office boy tempat dia bekerja. Hewin menjadi saksi dalam persidangan perkara perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola dengan terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono hari ini, Selasa, 18 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim, Hewin menyatakan secara spontanitas menitipkan dokumen tersebut kepada Gofur. Dokumen yang disimpan dalam satu koper dan satu tas ransel itu menjadi barang bukti di pengadilan.
Baca: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
"Tidak ada perintah karena waktu itu weekend dan saya mau ke luar kota," ujar Hewin dalam persidangan.
Hewin menyebutkan, awalnya dia menerima dokumen tersebut dari sopir Joko Driyono yang bernama Mardoni Mogot. Saat itu Hewin sedang menginap di Hotel Sultan dan dihubungi oleh Mardani. Dokumen diterima oleh Hewin lalu ditaruh di mobilnya. Kepada Majelis Hakim, Hewin mengaku tidak tahu isi dokumen tersebut sebab Mardoni hanya berpesan menitipkan tumpukan dokumen itu.
Dia mengatakan, sebelum pergi ke luar kota dia telah menghungi Mardoni untuk mengembalikan dokumen tadi. Namun, saat itu tidak ada jawaban dari Maroni. "Jadi saya titipkan ke Gofur agar jika Pak Joko butuh bisa diambil."
Gofur, juga saksi dalam perkara ini, membenarkan pernah menerima dokumen sebanyak satu ko koper dan satu ransel dari Hewin. Saat itu Hewin berpesan agar tidak memberitahu siapa pun soal dokumen tersebut. Menurut Gofur, Hewin juga berpesan dokumen jangan sampai terkena hujan atau air.
"Saat itu pesannya, nyuruh (saya) diam saja," ujar Gofur.
Gofur menuturkan kemudian Kepolisian mendatangi rumahnya di kawasan Kampung Rambutan. "Semuanya dibawa polisi," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa 21 Jam Kasus Pengaturan Skor, Joko Driyono: Mohon Doa
Joko Driyono didakwa telah melakukan kejahatan dengan maksud menutupi atau menghalangi, atau mempersulit penyidikan kasus pengaturan skor pertandingan. Ketika itu dia menjabat Plt Ketua Umum PSSI. Joko Driyono didakwa menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang-barang atau berkas kejahatannya. Dia diduga mengambil kepingan Digital Video Recorder (DVR) atau perangkat penyimpan rekaman video CCTV dan satu unit Laptop.
Taufiq Siddiq