Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Jelaskan Kepgub Anies Soal Tambahan Penghasilan

image-gnews
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi Pelayanan Pajak. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menerangkan perihal kebijakan baru di Ibukota yang mengatur penghasilan tambahan calon pegawai negeri sipil hingga Gubernur DKI Anies Baswedan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 879 Tahun 2019.

Meski begitu, dia membantah aturan baru semata-mata mengatur penghasilan tambahan Gubernur Anies. Menurut Chaidir, kepgub mengatur pendapatan rutin pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI ketika mencapai target kerja. "Jadi sebagai jasa atas prestasinya. Kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 18 Juni 2019.

BacaAnies Baswedan Akui DP Nol Rupiah Bukan untuk Rakyat Miskin

Chaidir menuturkan, aturan penghasilan tambahan bagi pegawai BPRD DKI ketika mencapai target kerja sudah lama ada dan terus diperbaiki tiap tahun oleh gubernur-gubernur sebelumnya. Aturan serupa sebelumnya antara lain Kepgub Nomor 57 Tahun 2017 yang diteken Gubenur Djarot Saiful Hidayat dan Kepgub Nomor 60 Tahun 2018 oleh Anies Baswedan.

Pergub DKI Nomor 879 Tahun 2019 yang berlaku sejak 24 Mei 2019 tersebut berisi Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca jugaPendapatan Merosot, Juru Parkir Kelapa Gading Mengadu ke Anies

Chaidir memaparkan, gubernur memang bisa memperoleh penghasilan lain bila mencapai atau melampaui target pajak yang diatur dalam peraturan pemerintah. Gubernur juga memiliki hak prerogatif ketika mencapai target penerimaan daerah. "Dia memang dapat haknya dia sebagai pejabat negara," ucapnya.

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

7 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

5 jam lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

8 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

1 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pilkada Jakarta, PKS Sebut Nama Anies Baswedan dan Eks Kapolda Metro Mencuat dari Nonkader

PKS DKI Jakarta mengatakan, Anies Baswedan, salah satu tokoh diluar kader yang diusulkan maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024


Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Jejak Pendapat PKS Jelang Pilkada DKI: Mardani Ali Sera Tertinggi Disusul Sohibul Iman dan Khoirudin

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mendapatkan perolehan tertinggi dalam jejak pendapat internal kader PKS Jakarta untuk maju Pilkada DKI


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.