TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menerangkan perihal kebijakan baru di Ibukota yang mengatur penghasilan tambahan calon pegawai negeri sipil hingga Gubernur DKI Anies Baswedan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 879 Tahun 2019.
Meski begitu, dia membantah aturan baru semata-mata mengatur penghasilan tambahan Gubernur Anies. Menurut Chaidir, kepgub mengatur pendapatan rutin pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI ketika mencapai target kerja. "Jadi sebagai jasa atas prestasinya. Kebetulan kemarin berbarengan dengan tunjangan Hari Raya Idul Fitri," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 18 Juni 2019.
Baca: Anies Baswedan Akui DP Nol Rupiah Bukan untuk Rakyat Miskin
Chaidir menuturkan, aturan penghasilan tambahan bagi pegawai BPRD DKI ketika mencapai target kerja sudah lama ada dan terus diperbaiki tiap tahun oleh gubernur-gubernur sebelumnya. Aturan serupa sebelumnya antara lain Kepgub Nomor 57 Tahun 2017 yang diteken Gubenur Djarot Saiful Hidayat dan Kepgub Nomor 60 Tahun 2018 oleh Anies Baswedan.
Pergub DKI Nomor 879 Tahun 2019 yang berlaku sejak 24 Mei 2019 tersebut berisi Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.
Baca juga: Pendapatan Merosot, Juru Parkir Kelapa Gading Mengadu ke Anies
Chaidir memaparkan, gubernur memang bisa memperoleh penghasilan lain bila mencapai atau melampaui target pajak yang diatur dalam peraturan pemerintah. Gubernur juga memiliki hak prerogatif ketika mencapai target penerimaan daerah. "Dia memang dapat haknya dia sebagai pejabat negara," ucapnya.
LANI DIANA