Jakarta - Tersangka makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen santai dan melempar senyum usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sepanjang Selasa sore hingga Rabu dinihari 18-19 Juni 2019. Sikapnya berbeda dengan dua kesempatan pemeriksaan sebelumnya yang selalu diwarnai kucing-kucingan dengan wartawan.
Baca: Usai Konfrontasi dengan Habil Maratii, Kivlan Zen: Saya Difitnah
Pemeriksaan kali ini berisi konfrontasi keterangan antara Kivlan dengan sejumlah tersangka makar lainnya dan juga tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Sekalipun lebih santai, Kivlan tetap irit komentar. Hanya beberapa kata yang disampaikannya seperti 'saya difitnah' dan 'halo,selamat pagi'.
Kivlan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.55 WIB, Selasa, 18 Juni 2019. Dia baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.10, Rabu, 19 Juni 2019. Apa saja yang dikonfrontasi selama sekitar tujuh jam, mantan Kepala Staf Kostrad itu hanya menjawab, "Ah enggak ada."
Baca: Kerusuhan 22 Mei: Stiker Capres 02 di Mobil Tersangka Perusuh
Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan, sejumlah tersangka yang dikonfrontasi dengan kliennya adalah politikus PPP Habil Marati dan pecatan anggota TNI Iwan Kurniawan, Adnil, serta Tajudin. Tersangka perusuh bersenjata api dan juga makar, Iwan, tampak seusai Kivlan keluar. Namun dia menolak berbicara ketika diwawancarai wartawan.
Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Seperti diungkap sebelumnya, senjata api terkait plot pembunuhan sejumlah tokoh dalam demo 22 Mei lalu. Habil Marati, misalnya, disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan, mantan anak buah Kivlan Zen. Eks tentara yang desersi pada 2005 itu, diduga diminta Kivlan untuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah pejabat negara.
Baca: Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Yuntri menjelaskan bahwa kliennya telah membantah semua tuduhan atas pembelian senjata tersebut dari Habil. "Nanti tinggal konfrontir, jika Iwan berbohong, maka pak KZ (Kivlan Zen) harus dibebaskan."