TEMPO.CO, Jakarta - Panitia khusus pemilihan wakil gubernur atau wagub DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pada 22 Juli 2019. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan ada dua paripurna di tanggal tersebut untuk menentukan pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Dia (anggota pansus) mengagendakan nanti tanggal 22 Juli akan ada paripurna pertama dan paripurna kedua untuk menghasilkan apakah nanti diterima calon wagub atau tidaknya di dalam rapat paripurna itu," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca: Gerindra Berpeluang Isi Wagub DKI, M Taufik: Saya Lagi Pikirkan
Wakil Ketua Pansus Bestari Barus mengatakan pertama dewan akan menggelar paripurna untuk mendengarkan visi dan misi kedua calon wagub. Setelah itu dilanjutkan paripurna kedua dengan agenda pemilihan satu dari dua calon menggunakan sistem voting.
Bestari menyatakan agenda tersebut tidak diatur dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Hanya saja, panitia pemilihan (panlih) nantinya dapat mengacu pada waktu kerja itu.
Adapun pansus akan dibubarkan setelah tatib rampung dan terbentuk panlih. "Jadwal disepakati untuk dilaksanakan dan dapat berubah sewaktu-waktu," kata Bestari.
Baca: DPRD Baru Gelar Pemilihan Wagub DKI Medio Juli, Ini Sebabnya
Hingga saat ini, pansus masih membahas draf tatib pemilihan wagub. Pansus berencana mengadakan kunjungan kerja alias kunker lagi ke Semarang, Jawa Tengah demi menyempurnakan tatib.
Proses pemilihan wagub sudah bergulir sejak November 2018. Anggota dewan belum juga menetapkan siapa pengganti Sandiaga Uno itu. Kedua calon yang diusung adalah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Proses pemilihan wagub DKI bermula dari penetapan dua calon oleh PKS dan Gerindra, fit and proper test, penyerahan usulan nama ke Gubernur DKI Anies Baswedan, hingga kini proses pemilihan di DPRD.