Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI: Tata Ruang Pulau Reklamasi akan Diatur Perda RDTR dan RTRW

image-gnews
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kedua aturan itu kini masih dikaji oleh pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama DPRD.

“Itu (tata ruang pulau reklamasi) pastinya akan (diatur) di (perda) RTRW dan RDTR,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Selasa, 18 Juni 2019.

Baca: Anies Batalkan Satu Raperda tentang Pulau Reklamasi

Karena alasan itu, Saefullah mengatakan pemerintah DKI tidak mengusulkan kembali pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ke DPRD. Raperda tersebut, bersama raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebelumnya diusulkan DKI.

Pada 23 November 2017, Gubernur DKI Anies Baswedan sempat menyurati dewan untuk membahas dua raperda itu. Namun dewan mengembalikan dua raperda itu pada pemerintah DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah DKI kemudian memutuskan untuk membatalkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemerintah DKI tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan telah mencabut izin 13 pulau buatan itu.

Baca: DPRD DKI: Perda Pulau Reklamasi Tak Akan Selesai Tahun Ini

Terlebih pulau reklamasi yang telah terbentuk, yakni Pulau C (kini disebut kawasan Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), dan Pulau G (Pantai Bersama) telah menjadi pantai yang masuk dalam daratan Jakarta. Pemerintah DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah.

Menurut Saefullah, tata ruang pulau reklamasi bisa dimasukkan dalam Perda RDTR dan RTRW. Kedua aturan itu juga telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2019. “Drafnya semua sedang dikerjakan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

34 hari lalu

Warga menaiki becak untuk menembus banjir yang merendam di ruas jalan kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Sejumlah ruas jalan di wisata cagar budaya nasional yang memiliki julukan 'Little Netherland' yang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-18 tersebut terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30-70 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

46 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

7 Februari 2024

Foto udara kondisi penyusutan hutan mangrove di daerah pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu 19 Februari 2022. Hutan mangrove di kawasan pesisir Aceh terus menyusut akibat perubahan dan alih fungsi lahan menjadi lahan kering, pertambakan, penebangan liar untuk pembuatan arang serta penimbunan untuk pembangunan permukiman. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.


Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

29 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Jadi 10 Persen

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi 10 persen. Bagaimana aturannya?


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

14 Januari 2024

Sekelompok orang menandai poster dengan tulisan
Viral Aksi Cap Tersangka Penusuk Pohon, Bagaimana Aturan Pasang Poster Kampanye?

Bagaimana, aturan pemasangan alat peraga dan poster kampanye? Viral di media sosial aksi cap 'Tersangka Penusuk Pohon' pada poster caleg.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

7 Desember 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Dirjen KPAII Kemenperin) Eko Cahyanto (tengah) usai acara Press Briefing Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2023, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.