Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies Jelaskan Keterlibatan Ahok

image-gnews
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin prinsip pulau reklamasi di Teluk Jakarta. ANTARA/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menampik dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB Pulau reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, terdapat peran mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Menurut Anies, Ahok ikut berperan karena telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang menjadi dasar hukum pengembang melakukan pembangunan. Pergub itu menjadi dasar bagi pengembang untuk memulai pembangunan.

Baca: DKI: Tata Ruang Pulau Reklamasi akan Diatur Perda RDTR dan RTRW

"Gubernur saat itu (Ahok) membuat Peraturan Gubernur, yaitu Pergub 206/2016 yang isinya adalah rencana tata kota, atau biasa disebut dengan nama resmi Panduan Rancang Kota (PRK)," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juni 2019.

Anies menjelaskan lahan proyek reklamasi dulunya merupakan lautan sehingga tidak ada sebuah peta tentang rencana tata kota di kawasan itu. Saat telah menjadi daratan hasil reklamasi, lahan kosong itu memerlukan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum pengembang mulai melakukan pembangunan. Namun, pada tahun 2016, Perda RDTR untuk proyek reklamasi belum terbit.

Pada 2016, pembahasan Raperda RDTR masih berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pembahasannya sempat mandek karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D Sanusi saat itu terkait suap proyek reklamasi.

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pada Oktober 2016 atau beberapa hari menjelang cuti kampanye, Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 itu yang isinya mengatur kawasan untuk perumahan, sekolah, jalan umum, dan kantor di Pulau Reklamasi. Terbitnya Pergub 206 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies mempertanyakan alasan Ahok menerbitkan Pergub 206 itu. Sebab, menurut dia, tata kota selama ini lazimnya diatur dalam sebuah perda, bukan pergub.

Terlebih, kata Anies, Pergub 206 terbit setelah mandeknya pembahasan raperda di DPRD dan menjelang Ahok memasuki masa cuti kampanye. "Apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," ujarnya.

Baca: Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Jakpro akan Ungkap Rencananya

Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies. Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Gubernur Anies beralasan pengembang telah membayarkan denda karena mendirikan bangunan tanpa IMB. Karena itu, DKI menerbitkan IMB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016.

Sejumlah anggota dewan menilai pemerintah daerah seharusnya mengeluarkan perda terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Jika tidak, menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Gembong Warsono, maka DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pramono Anung Akan Temui Anies: Sudah Komunikasi

14 jam lalu

Calon gubernur dan Calon wakil gubernur Pramono Anung (tengah) dan Rano Karno (kiri) bertemu mantan gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Museum Muhammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat, 3 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Pramono Anung Akan Temui Anies: Sudah Komunikasi

Pramono Anung dan Rano Karno mengatakan akan segera menemui Anies Baswedan.


Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

19 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

Menurut Pramono Anung, Anies memiliki berbagai peninggalan usai menjabat selama lima tahun sebagai gubernur.


Pengamat Sebut Peluang Karier Politik Anies Baswedan Masih Bagus Meski Gagal Maju di Pilkada

4 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Pengamat Sebut Peluang Karier Politik Anies Baswedan Masih Bagus Meski Gagal Maju di Pilkada

Pengamat politik dari Unpad menilai peluang karier politik Anies Baswedan masih bagus kendati gagal maju di pemilihan kepala daerah atau pilkada.


Ketika Rano Karno Puji Anies Baswedan Soal Kondisi Jakarta Saat Ini

5 hari lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menyapa masyarakat saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 1 September 2024. Rano menyebut agenda ini dalam rangka memperkenalkan diri kepada warga Jakarta dan juga mendengar keluhan dari warga selama ini. TEMPO/Ilham Balindra
Ketika Rano Karno Puji Anies Baswedan Soal Kondisi Jakarta Saat Ini

Rano Karno menyebut Anies salah satu Gubernur Jakarta yang telah membuat Jakarta tempat yang nyaman bagi warganya.


Anies: PKS dan Golkar Mengomentari Ungkapan Soal Partai Tersandera Kekuasaan

5 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies: PKS dan Golkar Mengomentari Ungkapan Soal Partai Tersandera Kekuasaan

Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Anies Baswedan soal partai politik yang kini tersandera oleh kekuasaan


Anies Sebut Partai Politik Kini Tersandera Kekuasaan, Begini Tanggapan PKS

5 hari lalu

Anies Sebut Partai Politik Kini Tersandera Kekuasaan, Begini Tanggapan PKS

Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Anies Baswedan soal partai politik yang kini tersandera oleh kekuasaan


PKS Hormati Rencana Anies Baswedan Bikin Partai Baru

5 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
PKS Hormati Rencana Anies Baswedan Bikin Partai Baru

Hidayat Nur Wahid menyebut PKS menghormati sikap dan pilihan politik Anies Baswedan yang berencana membuat partai baru ataupun ormas.


Wacana Anies Baswedan Dirikan Parpol Direspons Golkar

5 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menghadiri Muktamar ke-6 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Wacana Anies Baswedan Dirikan Parpol Direspons Golkar

Anies mengatakan, dorongan membuat parpol muncul lantaran melihat banyak masyarakat yang menginginkan sistem demokrasi yang setara dan membangun.


Siapa Tersengat Pernyataan Anies Baswedan Soal Partai-partai Tersandera Kekuasaan?

6 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Siapa Tersengat Pernyataan Anies Baswedan Soal Partai-partai Tersandera Kekuasaan?

Sejumlah partai politik tersengat ucapan Anies Baswedan. "Partai mana yang sekarang tidak tersandera oleh kekuasaan?" kata Anies.


Geger Ormas atau Parpol Baru: Anies Baswedan dan Sudirman Said Beri Respons

6 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan santap siang bersama di warung tegal (Warteg) Nurul, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juni 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Geger Ormas atau Parpol Baru: Anies Baswedan dan Sudirman Said Beri Respons

Anies menegaskan surat edaran untuk pendaftaran partai dan permintaan sumbangan bukan darinya. Nama Sudirman Said ikut terseret.