TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, baru mencakup lima persen dari total keseluruhan lahan Pulau Reklamasi. Sehingga, saat ini ada 95 persen lahan kosong yang belum dilakukan pembangunan apapun oleh pengembang.
"Masih ada 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang akan kami tata kembali agar sesuai dengan visi kami, memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Penerbitan IMB Pulau Reklamasi, Anies Jelaskan Keterlibatan Ahok
Anies menjelaskan ratusan hektare lahan reklamasi yang belum tergarap rencananya akan dibangun fasilitas umum seperti jalur jogging, jalur sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan. Sedangkan untuk ratusan bangunan yang sudah ada dan menempati lima persen lahan reklamasi, ia memastikan tak akan membongkarnya.
Sebab, kata Anies, pengembang telah membayar denda dan mengikuti persidangan untuk melegalkan bangunan tersebut. Sehingga, bangunan itu kini telah memiliki IMB. "Tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan IMB untuk bangunan di Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.
Baca: Anies Terbitkan IMB Reklamasi, Jakpro akan Ungkap Rencananya
Selain telah membayar denda, penerbitan IMB karena pengembang memiliki dasar hukum membangun ratusan gedung dan rumah itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam aturan itu, pengembang yang telah membangun pulau buatan seluas 312 hektare berhak atas 35 persen luas lahan.
Anies pun tak bisa berbuat banyak terhadap pergub tersebut sehingga pihaknya menerbitkan IMB pulau reklamasi. "Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujarnya.