TEMPO.CO, Bekasi - Kementerian Dalam Negeri menyatakan tak ada alasan bagi DPRD DKI Jakarta untuk tidak memilih satu di antara dua calon wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, yaitu Ahmad Syaikhu atau Agung Yulianto.
Baca juga: Gerindra Berpeluang Isi Kursi Wagub DKI, Jika Calon PKS Gagal
Sebelumnya Anggota Pansus Pemilihan Wagub DKI yang juga ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni mengatakan, akan memasukkan klausul pemilihan ulang di dalam tata tertib paripurna pemilihan wagub DKI.
Klausul itu menyatakan, jika peserta rapat paripurna tidak kuorum sampai dua kali dalam jenjang 10 hari maka dua calon dari dari PKS gugur, sehingga dilakukan pemilihan ulang. Dengan begitu, Gerindra sebagai partai pengusung bisa mengajukan calon dengan alasan calon dari PKS tidak bisa dipilih karena tak kuorum.
Akmal menambahkan, pihaknya tak bisa menolak wacana perihal beberapa klausul di dalam tatib. "Kita tidak boleh melarang orang berwacana, takut melanggar HAM.
Yang tidak boleh (membuat tatib) bertentangan dengan peraturan per-Undang-undangan," kata dia.
Karena itu, kata Akmal pihaknya akan mempelajari tatib yang dibuat Pansus tersebut. Prinsipnya, Tatib tak boleh bertentangan dengan undang-undang dan aturan lebih tinggi. "Nanti akan kami ingatkan, jika norma tatibnya tidak sesuai," kata Akmal.
Proses pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu bergulir sejak November 2018. Awalnya, partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub.
Setelah muncul dua nama, partai menggelar fit and proper test untuk menyeleksi kandidat. PKS mengusulkan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Tahapan ini sempat jalan di tempat lantaran Gerindra ingin calon yang diusulkan PKS itu berjumlah lebih dari dua orang. Alhasil, Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi, masuk bursa calon wagub.
Tim fit and proper test yang terdiri dari empat orang memutuskan Agung dan Syaikhu yang layak dicalonkan. Partai lalu menyerahkan surat berisikan dua nama ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies yang meneruskan surat itu ke anggota dewan.
Bola pemilihan wagub pun kini ada di DPRD. Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tatib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.
Penetapan satu nama yang terpilih sebagai wagub DKI dilakukan dalam rapat paripurna dewan. Paripurna baru bisa berjalan apabila dua pertiga dari 106 anggota dewan hadir rapat alias kuorum. Calon wagub dengan perolehan suara 50+1 yang berhak menggantikan Sandiaga Uno.
Baca juga: Jika Dua Kader PKS Tak Lolos Wagub DKI, Ini Skema Pansus
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.