TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam atau FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan ke Kementerian Dalam Negeri. Izin FPI akan berakhir pada 20 Juni besok.
"Semua berkasnya sudah siap. On progres-lah," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: H-2 Tenggat di Kemendagri: Petisi Online Stop Izin FPI 480 Ribu
Sugito menyebutkan 20 item yang harus diajukan sudah dilengkapi FPI. Terkait penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, kata dia, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.
Kemendagri sebelumnya menyampaikan bahwa izin ormas FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi FPI harus melampirkan sejumlah berkas untuk memperpanjang izinnya, antara lain surat keterangan tidak berafiliasi dengan partai politik, alamat dan foto kantor sekretariat, surat keterangan bahwa kantor FPI milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga alias AD/ART, dan surat pernyataan pengurus.
Baca: FPI Belum Serahkan 20 Item Syarat Perpanjangan Izin
Sugito mengatakan pihaknya akan mengajukan berkas yang kemudian akan diperiksa kelengkapannya oleh Kemendagri. Jika ada berkas atau persyaratan yang kurang, maka akan diinformasikan oleh Kemendagri untuk dilengkapi. "Sudah siaplah nanti kalau ada yang kurang Kemendagri akan infokan," ujarnya.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis juga menyatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin. "Nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya kami akan masukkan kembali. Daftar ulang lagi, sebelum habis waktu," ujarnya pada Rabu, 6 Juni lalu.