TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Budi Sumarlin, 43 tahun, pengemudi ojek online yang menjambret telepon seluler dari bocah di Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan aksinya lantaran terlilit hutang.
“Jadi dia pinjam uang sama seseorang dengan bunga yang besar. Akhirnya dia kesulitan untuk membayarnya,” kata Argo di kantornya pada Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Polisi Tangkap Pengemudi Ojol Pelaku Penjambretan Ponsel Bocah
Argo mengatakan penjambretan yang dilakukan oleh Budi terjadi secara spontan. Saat itu, Budi baru saja selesai mengantar penumpang.
Kebetulan saja, kata Argo, saat di tikungan ia melihat seorang bocah sedang buang air kecil sambil memegang telepon seluler. “Akhirnya diambil HP (hand phone)-nya,” ujarnya.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan ZZ, RT 12 RW 04, Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada Ahad pagi, 16 Juni 2019 sekitar pukul 05.50. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan videonya tersebar. Salah satu akun Instagram yang mengunggahnya adalah @warung_jurnalis.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang anak yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek sedang buang air kecil di selokan depan rumah. Sambil buang air, tangan kiri anak memegang sebuah ponsel. Budi yang mengendarai sepeda motor jenis matic dengan nomor polisi B 4919 BPF lantas mendekati anak tersebut dan coba merampas ponsel yang dipegang.
Baca: Video Viral, Oknum Driver Ojek Online Jambret Handphone Bocah
Tarikan pertama oleh Budi tidak berhasil melepaskan ponsel dari tangan korban. Namun, pelaku akhirnya merampas ponsel itu dengan kedua tangan. Budi kemudian kabur dengan menunggangi sepeda motor. Selang sehari setelahnya, kepolisian menangkap Budi di SMP 34 Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat itu, Budi tengah bekerja sebagai kuli dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ojek online. Menurut Argo, Budi takut lantaran aksi penjambretannya telah viral di media sosial. “Ia memarkirkan motornya di rumah,” ujarnya.
Polisi pun berencana menjerat pengemudi ojek online itu dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pria itu terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.