TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI membuka posko pengaduan terkait sistem penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang meresahkan para orang tua.
"KPAI akan membuka pengaduan PPDB untuk masyarakat," ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti di kantornya Jakarta Pusat Rabu 19 Juni 2019.
Baca : Kisruh PPDB, Kenapa Disdik Jawa Barat Sebut Banyak Orang Tua Main Judi?
Retno mengatakan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait PPDB bisa menghubungi nomor 082136772273, 082298444546 atau , 021-3191556 dan email ke pengaduan@kpai.go.id.
Retno menyebutkan hingga saat ini KPAI sudah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, seperti minim sosialisasi permenddikbud Nomor 51 Tahun 2018 hingga orang tua dab calon peserta didik kebingungan seperti adanya antrean yang panjang di sejumlah sekolah . selanjutnya Ketersedian jumlah sekolah yang tidak seimbang dengan jumlah peserta didik,
Lalu kata Retno juga ada pengaduan soal kesiapan server pendaftaran PPDB yang kerab eror saat diakses orang tua. "Laporan ini juga KPAI terima pada tahun lalu, seharusnya sudah menjadi perhatian bagi pemerintah pada penyelenggaraan tahun ini," ujarnya.
Retno mengatakan selain membuka posko pengaduan, KPAI juga akan langsung melakukan pengawasan ke lapangan. Termasuk akan menemui para orang tua dan guru.
Menurut Retno, KPAI setuju tujuan PPDB untuk pemerataan dan layanan akses pendidikan agar kecenderungan terpusatnya peserta didik ke sekolah favorit.
PPDB dengan sistem zonasi telah berjalan sejak 2017. Salah satu persoalan yang dihadapi ialah banyaknya orang tua yang ngotot mendaftarkan anaknya di sekolah tertentu di luar zona.
Terhadap permasalahan ini, Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Manajemen, Hamid Muhammad, mengatakan bahwa mindset sekolah favorit belum hilang. Sistem zonasi, kata dia, justru bertujuan untuk memunculkan sekolah favorit baru di setiap zonasi.
Baca : PPDB Online, Penyebab Warga Membeludak Datangi SMAN 1 Depok
"Kalau yang dikejar sekolah favorit itu-itu saja, pemerataan sekolah kita enggak akan berkembang," kata Hamid kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Hamid mengatakan, pemerintah tidak ingin dalam PPDB sekolah yang dianggap bagus dan favorit hanya menerima anak-anak dari kelas tertentu. Pasalnya, konsep sekolah umum itu tidak boleh diskriminatif, harus adil, dan bisa menerima semua siswa dari latar belakang apa pun. "Kita ingin mengekspansi kualitas pendidikan tidak hanya di sekolah favorit, tapi diekspansi ke sekolah lain harus ditumbuhkan sekolah bagus," katanya.
TAUFIQ SIDDIQ | FRISKI RIANA