TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan akan memerintahkan para anggota fraksi PDIP untuk menggelar rapat koordinasi pada masing-masing komisi terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kita yang pasti akan memerintahkan teman-teman yang ada di komisi untuk melakukan rapat koordinasi," ujar Gembong di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca : IMB Pulau Reklamasi, Anies: Baru untuk 5 Persen Lahan
Gembong mengatakan rapat koordinasi tersebut akan melibatkan sejumlah dinas yang terkait langsung dengan penerbitan IMB di Pulau D atau Pantai Maju tersebut, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dinas terkaitnya yang pasti PTSP yang mengeluarkan izin (IMB). Lalu yang kedua mengenai rekomendasi (penerbitan IMB) dari Cipta Karya dan Tata Ruang. pokoknya unit yang terkait dengan dikeluarkannya IMB itu," kata Gembong.
Rapat koordinasi tersebut, kata Gembong, saat ini tengah dipersiapkan dan diperkirakan akan dimulai pada pekan depan.
Sebelumnya, Gembong menyebut kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan IMB di pulau reklamasi teluk Jakarta telah menyalahi prosedur.
"Apakah penerbitan IMB ini menyalahi prosedur? Pasti menyalahi prosedur karena alas hukumnya tidak ada," ujar Gembong lagi.
Baca : Heboh IMB Pulau Reklamasi, Walhi: Anies Sama Saja dengan Ahok
Gembong mengatakan dalam menerbitkan IMB Pulau Reklamasi, Anies seharusnya menunggu dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sampai saat ini belum disahkan oleh DPRD. Dua raperda itu, kata dia, akan menjadi alas hukum bagi Anies untuk melegalkan bangunan-bangunan di pulau reklamasi. "Kalau itu sudah clear, itu sebetulnya semua akan menjadi lebih enak karena ada kepastian hukum," ucap dia.