TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Darjamuni mengatakan substansi Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tengah dikoordinasikan dengan Biro Hukum. Koordinasi dilakukan sebelum raperda itu diajukan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.
"Hari ini sudah dikordinasikan ke Biro Hukum, itu (RZWP3K) sudah disetujui oleh Pak Gubernur untuk diajukan lagi ke DPRD untuk segera dibahas ulang," ujar Darjamuni di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Ini Alasan Ahok Minta DPRD Segera Sahkan Raperda Reklamasi
Darjamuni menjelaskan Raperda RZWP3K berisi aturan mengenai perizinan dan pemanfaatan ruang perairan di Teluk Jakarta. Semula, Perda RZWP3K digunakan oleh pemerintah DKI dalam pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun belakangan DKI tak lagi menggunakan RZWP3K dalam pengelolaan empat pulau reklamasi.
Menurut dia, keempat pulau itu statusnya perpanjangan daratan dan telah menjadi kawasan pantai Jakarta. Sedangkan Raperda RZWP3K dianggap khusus mengatur mengenai perairan.
"Pulau Reklamasi tidak diatur RZWP3K karena itu sudah dianggap daratan, RTRW yang nanti mengatur (pulau reklamasi)," ujar Darjamuni.
Pemaknaan Raperda RZWP3K di era Gubernur Anies Baswedan ternyata berbeda dengan zaman Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ahok, penerbitan IMB di pulau reklamasi menunggu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta tuntas dibahas bersama DPRD.
Dalam Raperda RZWP3K tercantum kewajiban pengembang memberikan 15 persen NJOP dari hasil penjualan lahan di Pulau Reklamasi kepada pemerintah DKI. Tapi hingga dia digantikan oleh Anies pada Oktober 2017 kedua raperda tersebut belum selesai dibahas.
"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujar Ahok hari ini kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.
Belakangan Gubernur Anies Baswedan menarik dua raperda tadi dari DPRD lalu melakukan kajian ulang. Namun, menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pengkajian Raperda RTRKS Pantura Jakarta dibatalkan. Semula raperda itu disusun sebagai dasar hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Yang (RTRKS) Pantura Jakarta tidak lagi dibahas," ujar Saefullah.
Baca juga: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
Saefullah menerangkan bahwa pembahasan dihentikan karena pembangunan proyek reklamasi tidak lagi diteruskan. Apalagi, pulau C, D, G, dan N yang saat ini sudah ada dianggap sebagai pantai.
Adapun pengkajian Raperda RZWP3K, yang disusun era Gubernur Ahok, terus dilakukan oleh DKI. Namun isinya telah diubah, yakni tak lagi mengatur mengenai empat pulau reklamasi yang saat ini sudah ada.
M. JULNIS FIRMANSYAH