Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Sebut Raperda RZWP3K untuk Reklamasi, Bagaimana Era Anies?

image-gnews
Suasana sejumlah bangunan yang  berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana sejumlah bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin 17 Juni 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Darjamuni mengatakan substansi Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tengah dikoordinasikan dengan Biro Hukum. Koordinasi dilakukan sebelum raperda itu diajukan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.

"Hari ini sudah dikordinasikan ke Biro Hukum, itu (RZWP3K) sudah disetujui oleh Pak Gubernur untuk diajukan lagi ke DPRD untuk segera dibahas ulang," ujar Darjamuni di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, 19 Juni 2019. 

BacaIni Alasan Ahok Minta DPRD Segera Sahkan Raperda Reklamasi

Darjamuni menjelaskan Raperda RZWP3K berisi aturan mengenai  perizinan dan pemanfaatan ruang perairan di Teluk Jakarta. Semula, Perda RZWP3K digunakan oleh pemerintah DKI dalam pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun belakangan DKI tak lagi menggunakan RZWP3K dalam pengelolaan empat pulau reklamasi.

Menurut dia, keempat pulau itu statusnya perpanjangan daratan dan telah menjadi kawasan pantai Jakarta. Sedangkan Raperda RZWP3K dianggap khusus mengatur mengenai perairan.

"Pulau Reklamasi tidak diatur RZWP3K karena itu sudah dianggap daratan, RTRW yang nanti mengatur (pulau reklamasi)," ujar Darjamuni. 

Pemaknaan Raperda RZWP3K di era Gubernur Anies Baswedan ternyata berbeda dengan zaman Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Ahok, penerbitan IMB di pulau reklamasi menunggu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta tuntas dibahas bersama DPRD.

Dalam Raperda RZWP3K tercantum kewajiban pengembang  memberikan 15 persen NJOP dari hasil penjualan lahan di Pulau Reklamasi kepada pemerintah DKI. Tapi hingga dia digantikan oleh Anies pada Oktober 2017 kedua raperda tersebut belum selesai dibahas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat itu saya tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya. Kalau sekarang, (kenapa bisa) dengan Pergub saya bisa?" ujar Ahok hari ini kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2019.  

Belakangan Gubernur Anies Baswedan menarik dua raperda tadi dari DPRD lalu melakukan kajian ulang. Namun, menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pengkajian Raperda RTRKS Pantura Jakarta dibatalkan. Semula raperda itu disusun sebagai dasar hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Yang (RTRKS) Pantura Jakarta tidak lagi dibahas," ujar Saefullah.

Baca jugaTerbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau 

Saefullah menerangkan bahwa pembahasan dihentikan karena pembangunan proyek reklamasi tidak lagi diteruskan. Apalagi, pulau C, D, G, dan N yang saat ini sudah ada dianggap sebagai pantai.

Adapun pengkajian Raperda RZWP3K, yang disusun era Gubernur Ahok, terus dilakukan oleh DKI. Namun isinya telah diubah, yakni tak lagi mengatur mengenai empat pulau reklamasi yang saat ini sudah ada.

M. JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

6 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

7 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

1 hari lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Sambut Kedatangan Prabowo di Kantor DPP PKB

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyambut kedatangan Presiden terpilih Prabowo Subianto di kantor DPP PKB siang ini.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan (kedua kiri) bersama Muhaimin Iskandar (kedua kanan) tiba untuk menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Harus Hormati Proses Bernegara

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.


Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

1 hari lalu

Anies dan Muhaimin Bakal Hadiri Penetapan Hasil Pilpres di KPU

Mantan paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, akan menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI hari ini.


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Pagi Ini, Anies dan Ganjar Diundang

KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih