TEMPO.CO, JAKARTA- Polisi menangkap seorang anak di bawah umur berinisial AR alias Pai, 16 tahun. Dia diduga terlibat perampokan dan pembacokan penjaga warung berinisial GSD di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan saat melakukan perampokan AR melakukan empat kali pembacokan terhadap korban menggunakan celurit. "Dibacok di bagian lengan dan hingga jari kelingking korban putus," tutur Argo di kantornya, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca: Perampokan di Taksi Online, Polisi Ingin Sistem SOS Diterapkan
Menurut Argo, kasus itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu GSD sedang menjaga warungnya di Jalan Raya Sultan Agung, Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi. Lantaran pembeli sepi, ia pun menunggu warung sambil memainkan ponselnya.
AR yang sedang dibonceng rekannya yang masih buron, berinisial MFS alias Isal, pun langsung turun dari sepeda motor. Tanpa berkata apa-apa, ia membacok lengan korban sebanyak empat kali. "Saat handphone GSD lepas, langsung diambil oleh AR dan mereka kabur," ujar Argo.
Baca juga: Pembacokan di Daan Mogot, Panglima FBR Minta Anggota Tahan Diri
Polisi lantas mencokok pelaku perampokan dan pembacokan itu di Kota Bekasi. Sedangkan MFS masih diburu. Menurut Argo, polisi akan menjerat AR dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
ADAM PRIREZA