TEMPO.CO, Jakarta -Polisi mengungkap kronologi saat Nanda Pradipta (sebelumnya disebut NP), 32 tahun, yang melakukan pembobolan brangkas berisi uang ribuan Dollar Singapura dan Amerika Serikat di Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Foreign Policy of Indonesia (FPCI), Gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
Diketahui brangkas itu milik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Dino Patti Djalal.
Baca : Pembobol Brangkas Ternyata Eks Karyawan Dino Patti Djalal
Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, Nanda merupakan bekas karyawan di kantor LSM tersebut. Pada Senin, 20 Mei 2019 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Nanda berkunjung ke kantor lamanya itu. "Dia sempat bercengkrama dengan rekan-rekan lamanya," kata Argo di kantornya, Rabu, 19 Juni 2019.
Masih memegang kartu akses masuk, Nanda lantas beranjak ke salah satu ruangan kerja yang saat itu dalam keadaan kosong. Di atas kursi, kata Argo, Nanda melihat dua buah kunci brangkas tergeletak. Ia mengambil kunci tersebut dan langsung menuju ke ruang kerja Dino Patti Dajalal. "Karena mantan karyawan, NP tau persis lokasi brangkas disimpan," tutur Argo lagi.
Setelah brangkas terbuka, Nanda langsung mengambil uang SGD 9.000 dalam pecahan 9 lembar SGD 1.000, USD 1.200 dalam pecahan 12 lembar USD 100, serta Rp 1 juta. Eks asisten pribadi Dino itu langsung menutup kembali brangkas dan meletakkan kunci seperti sediakala.
Saat diinterogasi, Nanda mengaku kepada polisi dirinya sedang membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya. Meski begitu, Nanda tak jadi menikah. "Karena, kalau menurut pengakuan dia (Nanda), perempuannya memiliki sifat kurang baik," kata Argo.
Baca : Polisi Tangkap Pembobol Brangkas Dino Patti Djalal
Nanda ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Juni 2019. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama lima tahun.