TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
"Sampai saat ini berkas masih dalam tahap penelitian oleh tim jaksa peneliti," ujar Humas Kejati DKI, Nirwan Nawawi, lewat pesan pendek, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Menurut Nirwan, pihak Kejati menerima berkas Eggi pada 12 Juni 2019, sementara Lieus pada 14 Juni 2018. Setidaknya, penyidik masih punya waktu 6 hari lagi untuk meneliti berkas Eggi, sedangkan 8 hari untuk Lieus.
Hal itu merujuk kepada peraturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalanya disebutkan bahwa jaksa diberikan waktu 14 hari untuk meneliti berkas suatu kasus.
Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Baca: Ini Cerita Lieus Sungkharisma Soal Eggi Sudjana di Tahanan
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019. Ia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019 ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Juru kampanye BPN Prabowo tersebut dianggap melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 l jo pasal 107.
Lieus Sungkharisma telah dilepaskan dari Rutan Polda Metro Jaya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi. Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi penjamin permohonan penangguhan penahanan Lieus.