TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 20 Juni 2019. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.
"Pengajuan praperadilan untuk status tersangka kepemilikan senjata api,” ujar Yuntri saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini Versi Pengacara
Menurut Yuntri, tim pengacara yang mengantar surat pengajuan itu membawa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan oleh polisi kepada Kivlan. Rencananya, surat tersebut akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Baca: Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah
Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan HAM, kepolisian menampilkan video pengakuan dua tersangka tersebut. Menurut keduanya, Kivlan Zen adalah orang yang memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.