TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan ihwal pemeriksaan Novel Baswedan oleh tim gabungan Polri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait teror penyiraman air keras yang dialami Novel pada April 2017.
"Melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan di Singapura,” kata Argo lewat pesan pendek, Kamis, 20 Juni 2019.
Baca: Teror Novel Baswedan, Pengacara Singgung Dugaan Polisi Terlibat
Argo menyebut pemeriksaan terhadap Novel saat ini masih berlangsung. “Materi yang ditanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan (Novel) ada ancaman, apakah ada saksi lain, dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Argo, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut surat perintah dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. Adapun tim yang dibentuk Tito terdiri dari para pakar, penyidik KPK, serta penyidik Polda Metro Jaya.
Argo merujuk kepada Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3/1. HUK.6.6/2019. Dalam surat itu, anggota Tim gabungan mencapai 65 orang. Mereka terdri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 orang dari kepolisian. Dalam tim ini Kapolri Jendral Tito Karnavian tertulis sebagai Penanggung Jawab.
Baca: Tim Gabungan Polri Periksa Novel Baswedan dalam Kasus Air Keras
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Novel akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Pihaknya memfasilitasi pemeriksaan itu di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan bertepatan dengan peringatan 800 hari teror penyiraman air keras yang merusak mata mantan perwira polisi itu. Pada 11 April 2017, dua orang tak dikenal menyiram wajah Novel dengan air keras. Peristiwa itu terjadi di dekat rumah Novel, seusai penyidik senior KPK itu menjalankan salat subuh berjamaah di masjid.
Akibat siraman air korosif itu, mata Novel Baswedan rusak parah hingga harus menjalani rangkaian operasi di Singapura. Hingga kini, polisi belum menangkap pelakunya.