TEMPO.CO, Jakarta -Tim penasehat hukum tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Mayor Jenderal (Purnawirawan) Kivlan Zen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara menduga polisi melanggar beberapa prosedur dalam penetapan status tersangka
Baca : Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
"Ya hari ini kami mengajukan praperadilan ," ujar penasehat hukum Kivlan Zen, Hendri Badri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Juni 2019.
Hendri mengatakan ada dua pelanggaran yang diduga dilanggar oleh kepolisian, sejak penangkapan hingga penahanan Kivlan. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut . "Belum saatnya untuk dibuka," ujarnya.
Sedangkan menurut pengacara Kivlan lainnya Muhammad Yuntri, menyebutkan dalam pengajuan praperadilan tersebut tim pengacara membawa surat pengajuan itu membawa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan oleh polisi kepada Kivlan. Rencananya, surat tersebut akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Baca : Usai Konfrontasi dengan Habil Marati, Kivlan Zen: Saya Difitnah
Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional.
TAUFIQ SIDDIQ | ADAM PRIREZA