TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disingkat Komnas HAM meminta semua pihak yang menyelidiki kasus pelanggaran dalam kerusuhan 22 Mei bersikap profesional dan akuntabel.
Menurut anggota Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam, akan ada pertarungan pengungkapan kebenaran fakta kerusuhan melalui video.
Baca juga : Komnas HAM: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali
Jadi, baik kepolisian maupun Badan Intelijen harus profesional dan akuntabel dalam menyelidiki pelanggaran saat kerusuhan yang terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat dan sekitarnya.
"Video sesuatu yang baik untuk mengungkap pelanggaran hukum maupun HAM saat kerusuhan 22 Mei tersebut," kata Anam saat dihubungi TEMPO, Kamis, 20 Juni 2019.
Anam menjelaskan dalam konteks dunia yang berkembang seperti saat ini, makna fakta peristiwa itu tidak mudah untuk dirumuskan oleh satu pihak. Sebab semua pihak bisa memotret secara hidup fakta peristiwa melalui teknologi di tangan mereka.
"Semua pihak boleh ngomong ABCD, tapi ketika ada video yang beredar dan terverifikasi dengan baik itu tidak bisa terbantahkan."
Menurut Anam, dalam kerusuhan yang terjadi pada sampai 21-23 Mei lalu, fakta kejadian yang terwakili video yang ditemukan. Pada 23 Mei, anggota Brimob menyisir permukiman warga untuk mencari pelaku kerusuhan.
Komnas, kata dia, mendapatkan puluhan video dari sejumlah saksi yang merekam peristiwa kerusuhan tersebut. Video tersebut menjadi salah satu bukti yang tidak bisa terbantahkan untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
"Jadi investigasi dari pihak kepolisian maupun BIN harus profesional dan akuntabel. Tantangannya ada di sana," ujarnya.
Anam berujar tuntutan akuntabel akan semakin besar bahkan dalam konteks HAM. Menurut dia, ada beberapa prinsip HAM yang dalam kondisi apapun tidak bisa dilampaui. Prinsip itu misalnya, kata dia, polisi tidak bisa bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani massa meski mereka bertindak rusuh.
Baca juga : Cerita Kekasih Markus Ali yang Membaik Tapi Belum Boleh Keluar dari ICU
Tindakan Excessive Force atau menggunakan kekerasan yang berlebihan yang dilakukan polisi terekam dalam kerusuhan selam tiga hari di Jakarta kemarin. Video anggota Brimob menggebuki warga secara brutal di kawasan Kampung Bali, Jakarta Pusat, saat menyisir kawasan tersebut untuk mencari pelaku kerusuhan. "Itu sudah kategori melanggar HAM."
Anam mengatakan pada saat kerusuhan 1998, orang akan susah membuktikan adanya peristiwa pelanggaran HAM atau tidak.
Tapi, sekarang semua peristiwa itu terbuka secara lebar, "Dan kami mendalami kerusuhan 22 Mei salah satunya dari semua rekaman video yang kami dapatkan. "Pertarungan pengungkapan fakta dengan video akan sangat kuat untuk mengungkap pelanggaran hukum dan HAM," ucapnya.