TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Belasan orang tua murid menggeruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang berlokasi di SMA Negeri 7 Tangerang Selatan. Mereka curhat aturan baru zonasi sekolah di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Baca: PPDB Online, Dukcapil Tangsel Kritik Soal Syarat Kartu Keluarga
Mereka mengungkap prestasi anak-anaknya yang tercermin dari nilai rata-rata ujian nasional lalu di atas sembilan. Tapi ternyata itu belum menjamin mereka bisa diterima di sekolah yang dituju sesuai zona yang ditetapkan.
Penyebabnya, prinsip mendekatkan domisili setiap peserta didik dengan sekolah yang diberlakukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Aturan yang disebut murni berdasarkan jarak itu--yang kemudian diterapkan lewat sistem koordinat lokasi rumah--diharuskan mendapat kuota sedikitnya 90 persen dari kapasitas setiap sekolah.
"Kami datang ke sini untuk mendukung anak-anak kami yang berprestasi tapi dengan adanya sistem zonasi ini sangat merugikan mereka yang sudah berjuang selama tiga tahun," kata Femi Masdini, seorang orang tua murid asal SMP Negeri 8, Kamis 20 Juni 2019.
Baca: Kisruh PPDB, Kenapa Dinas Pendidikan Sebut Orang Tua Murid Main Judi?
Femi dan yang lainnya berharap anak-anaknya bisa diterima di SMAN 2 yang memang sudah sesuai dengan zonasi domisili mereka. Femi sendiri mengungkap kalau jarak rumahnya ke SMA Negeri 2 yang ingin dituju anaknya berjarak tak lebih dari tiga kilometer.
Namun aturan yang lebih memperhitungkan jarak tempat tinggal setiap calon murid dengan sekolah, sekalipun berada dalam zonasi yang sama, menekan peluang mereka bisa diterima. "Rezekinya yang tinggal di belakang sekolah," imbuhnya.
Femi membandingkan dengan sistem zonasi tahun lalu yang disebutnya masih memperhitungkan nilai akademis. Selain kuota non zonasi yang lebih besar. "Tahun ini nilai tidak dilirik sama sekali, kalau seperti itu ya seharusnya tidak ada UNBK jadi mereka tidak usah memikirkan ujian," katanya.
Baca: PPDB SMA Gaduh, Ini Kata Wali Kota Depok
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan bahwa kewenangan PPDB tingkat SMA dan SMK ada di Pemerintah Provinsi Banten. Dia berharap kewenangan itu bisa dikembalikan ke wilayah untuk mengatasi keluhan seperti yang datang hari ini.
"Kalau kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Kota Tangsel kami juga siap untuk melakukan kewenangan tersebut," katanya membandingkan dengan PPDB tingkat SMP yang diklaim menerapkan seleksi nilai akademik dan non akademik selain zonasi.