TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasusnya. Surat tersebut disampaikan oleh pengacara Eggi kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karvian dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
Baca juga: Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma Masih Diteliti
Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, menganggap polisi belum memiliki barang bukti yang cukup untuk menjerat Eggi. “Sehingga logikanya, seyogianya dihentikan, intinya begitu,” kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Juni 2019.
Alamsyah juga menganggap lokasi kejadian makar yang dituduhkan kepada Eggi tidak tepat. Polisi menetapkan lokus dugaan kasus makar Eggi Sudjana di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kertanegara itu hanya rumah rakyat biasa. Dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Lokasi pemerintah itu kan bukan di Kertanegara,” ujar dia.
Surat permohonan SP3 diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain minta penyidikan kasusnya diselesaikan, kata Alamsyah, Eggi juga meminta dikeluarkan dari tahanan.
Eggi Sudjana dijerat pasal makar setelah berpidato di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Eggi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Polisi pun memperpanjang masa penahanan Eggi Sudjana selama 40 hari sejak masa penahanan yang selesai pada 2 Juni 2019.
Ia diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Eggi Sudjana mengajukan praperadilan kasus makar yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan itu dicabut. Eggi lantas mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi mendatangi Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi Sudjana.