TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat, 21 Juni 2019.
Baca Juga: Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet, Jaksa Pertanyakan Hal Ini
Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk persidangan hari ini. Alasannya, Ratna dan tim pengacara hanya akan mendengarkan replik yang dibacakan oleh JPU.
Ratna Sarumpaet beserta tim pengacaranya membacakan nota pembelaan alias pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019. Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu meminta majelis hakim membebaskan dirinya. “Saya memohon kepada majelis hakim bebaskan saya secara hukum," kata Ratna.
Ratna Sarumpaet menilai tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak relevan karena dirinya tidak ada niat untuk menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Menurut Ratna, berita bohong soal penganiyaan tersebut bersifat pribadi yang dia karang untuk keluarga dan orang dekatnya.
Ratna juga tidak mengerti keonaran yang dimaksud oleh jaksa penutut umum. Ia menilai keonaran merupakan kerusuhan besar seperti yang terjadi pada Mei 1998. Sambil menangis, Ratna mengatakan tidak ada motif politik di balik kebohongannya.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Alasan Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
JPU sebelumnya menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.