TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi sebagai langkah mundur. Izin atas nama Kapuk Naga Indah di Pulau D ternyata telah terbit sejak November 2018.
Baca: Ahok Sebut Kebijakan Anies Kontradiktif Ihwal Reklamasi
Menurut anggota Koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, IMB harusnya tidak terbit lantaran Peraturan Daerah ihwal Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum ada. "Dari sini, kami melihat bahwa terbitnya IMB sudah melanggar prosedur hukum," katanya dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, memberi catatan bahwa ada belasan langkah yang harus dilakukan sebelum menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Semua dianggap telah diabaikan Anies. Adapun Pergub 2016 Tahun 2016 yang digunakan sebagai landasan disebut tak punya kekuatan hukum yang mengikat.
Atas dasar itu, Ayu mengatakan IMB untuk PT Kapuk Naga Indah cacat administrasi. "Maka seharusnya IMB itu dibatalkan," kata dia.
Baca: Anies Tak Akan Cabut Pergub Reklamasi Ahok, Alasannya?
Ayu merujuk kepada pernyataan tertulis Anies sebelumnya tentang alasannya menerbitkan IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 untuk pengembang Kapuk Naga, bagian dari Agung Sedayu Grup. Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menyatakan kalau Kapuk Naga Indah telah membayar denda.
IMB lalu diterbitkan dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Baca: Terbit IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman
Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemudian menjadi titian berikutnya. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis malam, 13 Juni 2019.