TEMPO.CO, Bogor - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan sejumlah masalah berulang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga meresahkan banyak orangtua murid.
Baca: Temukan Ketidaksesuaian di Jabodebek, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2019
“Masalah berulang yang selalu terjadi setiap tahun di antaranya server down akibat ketidakmampuan server penyelenggara PPDB di Jawa Barat dalam mengantisipasi lonjakan pendaftaran,” kata Teguh dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat 21 Juni 2019.
Pada hari pertama pelaksanaan PPDB Jawa Barat pada 17 Juni 2019, server PPDB di wilayah pengawasan Ombudsman Jakarta Raya yakni Kota & Kabupaten Bogor, Kota & Kabupaten Bekasi dan Kota Depok sempat down.
“Para orang tua harus mengantre dan meluangkan waktu hingga berjam-jam agar anaknya dapat terinput di database sebagai calon peserta didik baru,” kata Teguh
Dari pemantauan itu, Ombudsman menyatakan hari pertama pelaksanaan PPDB di Jabar berlangsung kacau. "Harus kami katakan kacau dan meresahkan para orangtua calon peserta didik,” kata Teguh.
Padahal, kata Teguh, pihaknya sudah memperingatkan Disdik Jabar melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan PPDB tahun 2018 agar beralih ke provider yang lebih kompeten dan kapasitas server yang lebih besar.
“Tapi ternyata mereka masih memakai provider yang sama yang memang tidak kompeten dalam PPDB tahun 2018” kata Teguh.
Teguh mengatakan, dalam rangka melakukan pengawasan PPDB tahun 2019, Ombudsman membuka posko pengaduan PPDB bagi masyarakat terutama orang tua/ wali siswa yang ingin menyampaikan Laporan/Pengaduan selama pelaksanaan PPDB berlangsung.
Baca: PPDB SMA: Murid Pintar Terancam Tak Dapat Kursi, Orang Tua Protes
Masyarakat di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dapat menghubungi Ombudsman Jakarta Raya di nomor 0813-1159-2276 (WhatsApp), pengaduanjkr@ombudsman.go.id atau (021) 25983721 perihal masalah PPDB 2019. “Saat ini sudah ada 5 laporan yang sudah masuk dan dalam proses, mayoritas tentang zonasi, dan surat keterangan domisili,” kata Teguh.