TEMPO.CO, Jakarta - Hermawan Susanto, pemuda yang ditetapkan tersangka pengancam Presiden Jokowi, menyatakan masih menunggu jawaban polisi untuk bisa melangsungkan pernikahannya. Wawan, sapaan Hermawan, berharap mendapat penangguhan penahanan untuk bisa melangsungkan pernikahan di rumahnya di Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Tersangka Kerusuhan 22 Mei Menikah di Tahanan, Mempelai Menangis
Surat permohonan penangguhan penahanan dan izin untuk menikah telah dikirim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2019 lalu. "Tapi belum ada tanggapan hingga hari ini," kata Wawan lewat pengacaranya, Sugiyarto Atmowidjoyo, Kamis 21 Juni 2019.
Menurut Sugiyarto, Hermawan berencana menikahi tunangannya usai Lebaran tahun ini. Tanggal telah ditetapkan yakni 10 Juni lalu namun akhirnya tak terealisasi karena Wawan dibekuk polisi. Dia ditetapkan tersangka makar karena ucapannya akan memenggal kepala Jokowi.
Dia mengatakan itu di tengah demonstrasi massa pendukung Prabowo Subianto di depan Gedung Bawaslu RI pada Jumat, 10 Mei 2019. Ikut ditetapkan tersangka bersamanya adalah seorang perempuan penyebar video berisi ucapan Wawan tersebut.
Baca juga: Tersangka Pengancam Jokowi Dijenguk Tunangan di Rutan Polda Metro Jaya
"Insya Allah kalau ini dikabulkan, ya, kami di rumah. Kalau tidak dikabulkan, (pernikahan) tetap dilaksanakan di Polda," kata Wawan lewat pengacaranya, Sugiyarto Atmowidjoyo.
Suasana pernikahan Adi Cikal, tersangka pelaku kerusuhan 22 Mei 2019, di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat, 21 Juni 2019. Dok: Humas Polda Metro Jaya
Sebelumnya, ayah Wawan, Budiarto, mengatakan kalau syarat dan surat-surat pernikahan telah diurus calon menantunya. Sedangkan urusan administrasi untuk Hermawan akan dilakukan jika penahanan ditangguhkan.
"Inya Allah kalau ini dikabulkan, ya, kami di rumah. Kalau tidak dikabulkan, (pernikahan) tetap dilaksanakan di Polda," ucap dia Senin, 10 Juni 2019 lalu.
Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan belum menerima surat permohonan yang dimaksud. “Kami belum menerima surat izinnya,” ujar Barnabas.
Baca juga: Wanita Penyebar Video Penggal Jokowi Terancam Pasal Makar dan ITE
Hermawan Susanto ditangkap di rumah budenya di Parung, beberapa hari setelah demo di Bawaslu yang diikutinya. Atas ancaman yang dilontarkannya terhadap Jokowi itu, dia diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.