TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam atau FPI telah berakhir 20 Juni 2019. Sehari berlalu dari tenggat itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum menerima berkas perpanjangan izin itu.
Baca juga: Ingin Menikah, Tersangka Pengancam Jokowi Belum Dapat Izin Polisi
Walau disebutkan belum ada perpanjangan izin, aktivitas Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat normal bahkan ramai, Jumat 21 Juni 2019. Beberapa mobil yang terkait dengan kantor sekretariat itu terparkir di pinggir jalan.
Di dalam gang menuju sekretariat sejumlah anggota FPI berkumpul. "Sedang ada nikahan keluarga Habib Rizieq," ujar seorang di antaranya mengungkapkan.
Seorang lain yang datang menghampir menambahkan kalau sekretariat tetap beroperasi tapi sedang libur pada Jumat. "Tidak ada pengurus di sini hari ini," katanya meminta Tempo beranjak pergi.
Sebelumnya FPI menyatakan sudah menyiapkan berkas terkait proses perpanjangan izin sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri yang berakhir pada 20 Juni. "Semua berkasnya sudah siap. On progreslah," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atma Pawiro, saat dihubungi, Rabu, 19 Juni 2019.
Baca juga: Tersangka Kerusuhan 22 Mei Menikah di Tahanan, Mempelai Menangis
Sugito menyebutkan 20 item yang harus diajukan pun sudah dilengkapi FPI. Sedang penyerahan berkas perpanjangan izin tersebut, kata dia, akan diurus oleh bagian kesekretariatan FPI.
Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI belum menyerahkan berkas perpanjangan izin itu. Namun, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar mengatakan tidak ada batasan waktu untuk pengajuannya.