Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nota Pembelaan Ratna Sarumpaet Ditolak, Jaksa: Tidak Berdasar

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019. Dalam sidang hari ini, Jaksa menuntut Ratna Sarumpaet dengan hukuman enam tahun penjara. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

Pengacara menampik Ratna telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Insank Nasarudin, pengacara Ratna, mengungkapkan keonaran yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak terjadi karena tak ada pihak yang mengalami kerugian akibat berita bohong pemukulan terdakwa.

Dalil ini dibantah lagi oleh jaksa. Reza mengacu pada keterangan tiga ahli. Salah satunya dari ahli bahasa, Wahyu Wibowo, yang berpendapat keonaran merupakan keributan. Artinya, makna keonaran tak hanya melakukan tindakan anarkis, melainkan membuat gaduh atau memicu orang lain bertanya-tanya.

Poin ketiga bahwa jaksa membantah pernyataan pengacara yang meragukan objektivitas saksi dengan latar belakang penyidik. Jaksa sebelumnya menghadirkan beberapa penyidik sebagai saksi di persidangan Ratna.

Menurut Reza, menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam persidangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 dan Pasal 185 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami.

Baca : Begini Ratna Sarumpaet Mengaku Berbohong Tapi Tak Berniat Bikin Onar

"Tidak ada ketentuan yang mengatur dalam KUHAP yang melarang penyidik diminta keterangan sebagai saksi karena faktanya banyak perkara lain di mana penyidik sebagai saksi misalnya saja dalam perkara narkotika," jelas dia.

JPU menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

26 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

33 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

40 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

42 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

22 Februari 2024

Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Ahli hukum sidang praperadilan Aiman Witjaksono beranggapan kegaduhan akibat ucapan polisi tidak netral bagian demokrasi


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

18 April 2023

Kepala Subdirektorat Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Yuliansyah saat ditemui di kantornya setelah konferensi pers, Jumat, 14 April 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Saat Yudo Andreawan Mengamuk Lagi, Kali Ini Gebrak Meja di RS Polri

Yudo Andreawan, pria yang sempat viral karena kerap membuat onar di tempat umum kembali mengamuk. Kali ini, dia marah-marah di RS Polri, Jakarta Timur


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Tutup 3 Gerai Holywings di BSD, Lippo Karawaci dan Gading Serpong, Pemkab Tangerang: Sudah Bikin Kegaduhan

30 Juni 2022

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tutup 3 Gerai Holywings di BSD, Lippo Karawaci dan Gading Serpong, Pemkab Tangerang: Sudah Bikin Kegaduhan

Dasar hukum pemerintah daerah menutup tempat usaha restoran dan bar Holywings adalah Perda 20 tahun 2004 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.