TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba ke Jakarta dari Malaysia. Tiga orang berinisial EB, IT, dan R, beserta barang bukti 10,5 kilogram sabu dan 395 butir pil ekstasi diamankan polisi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Ahad, 16 Juni 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tergabung dalam jaringan pengedar narkoba Malaysia-Pontianak-Jawa-Bali. Mereka ditangkap saat tengah berada di dalam mobil.
Baca: Penyelundupan Sabu WNA, Polisi: Dalam Kemasan Teh Cina
“Ada empat orang di dalam mobil, tapi, sopirnya tidak tau apa-apa karena itu mobil rental. Jadi dia statusnya hanya saksi,” ujar Argo di kantornya pada Jumat, 21 Juni 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula dari infomasi bahwa akan ada transaksi narkoba di perairan perbatasan antara Malaysia dengan Indonesia. Para tersangka menggunakan telepon satelit untuk berkomunikasi agar tak terdeteksi pihak kepolisian. “Transaksi juga dilakukan di perairan lepas dengan tujuan yang sama,” kata Argo.
Pada hari penangkapan, tim yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander melihat kapal besar bersandar di dermaga kecil daerah Sungai Muara Raya, Kalimantan Barat. Setelah bersandar, tim melihat empat orang pria turun membawa tas ransel dan naik ke mobil jenis Toyota Panther.
Baca: Sabu Pulau Seribu: Kurir dari Aceh, Paket dari Warga Nigeria
Mobil yang ditumpangi itu langsung meluncur ke Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat. Di tengah jalan, Dony beserta anggotanya berhasil menangkap para tersangka dan mendapati 10,5 kilogram sabu dan 395 butir pil ekstasi yang tersimpan dalam 12 bungkus alumunium foil. “Narkoba akan diedarkan di Jakarta,” kata Argo.
Polisi saat ini masih memburu seseorang berinisial LIM yang diduga merupakan warga negara Malaysia. Ia diduga berperan sebagai pemberi perintah kepada para tersangka. Menurut Argo, jaringan ini telah melakukan 6 kali transaksi.
Sementara itu, polisi berencana menjerat tiga orang pelaku pengedar narkoba yang sudah ditangkap dengan Pasal 113 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 10 miliar,” kata Argo.