TEMPO.CO, Bogor – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, Dadang Ruhiyat mengatakan perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tidak akan mempengaruhi pelaksanaan PPDB di wilayah Jawa Barat, khususnya di wilayah kerjanya, yakni Depok dan Bogor.
Dadang mengatakan, sebelum adanya perubahan Permendikbud tersebut, pelaksanaan PPDB di wilayah Jawa Barat telah mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman PPDB Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Baca: Tujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman
“(PPDB) Jawa Barat mengikuti pergub, dimana prestasi ter-akomodasi 15% di jalur kombinasi,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Jumat, 21 Juni 2019.
Dadang mengatakan jalur kombinasi tersebut masuk dalam basis penerimaan melalui jalur zonasi selain zonasi murni dan keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) serta anak berkebutuhan khusus. “Sesuai dengan pasal 18 Pergub Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang PPDB, ada tiga aspek pada jalur zonasi yakni jarak domisili ke sekolah, keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus, serta kombinasi jarak domisili dan nilai ujian nasional,” ujarnya.
Menurut Dadang, untuk kuota jarak domisili ke sekolah memiliki kuota sebesar 55 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan kuota keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan anak berkebutuhan khusus sebanyak 20 persen.
Baca: Sistem Zonasi Sekolah PPDB 2019, Wali Kota Depok: Hapuskan UN
Adapun kombinasi jarak domisili ke sekolah dan nilai ujian nasional 15 persen dari daya tampung sekolah. “Sehingga total penerimaan zonasi sebanyak 90 persen dari daya tampung sekolah,” kata Dadang.
Untuk itu, kata Dadang, pihaknya akan tetap mengacu pada Pergub Jawa Barat dalam pelaksanaan PPDB di Depok dan Bogor dengan kuota penerimaan siswa melalui jalur zonasi 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen dari daya tampung sekolah. “Untuk jalur prestasi, kuota 2,5 persen untuk akademik yang juga dilihat dari nilai UN, dan 2,5 persen untuk non akademik,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPDB tertanggal 21 Juni 2019, telah mengubah ketentuan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Poin perubahaannya terletak pada jalur pendaftaran zonasi yang sebelumnya 90 persen menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah, sementara untuk jalur prestasi diperbanyak dari 5 persen menjadi 15 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan untuk kuota jalur perpindahan tugas orang tua tetap yakni 5 persen dari daya tampung sekolah. Perubahan tersebut dituliskan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.