TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 kembali populer. Sebabnya, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur Anies Baswedan untuk 932 bangunan yang sudah berdiri di Pulau D atau kini bernama Pantai Maju. IMB diterbitkan November 2018 namun baru terungkap saat ini.
Baca: Anies Terbitkan IMB Reklamasi Setelah Denda Dibayar, Koalisi: Gaya Ahok
Pergub 206 dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengisi kekosongan perda yang mengatur pulau reklamasi. Perda terganjal pembahasan kontribusi tambahan yang harus disetor pengembang pulau reklamasi. Pembahasannya semakin terbenam setelah satu anggota DPRD DKI terbukti menerima suap dari pengembang.
Pergub lalu dibuat Ahok tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub yang ditetapkan 25 Oktober 2016 itu menyatakan memberi pedoman dalam persiapan dan perencanaan pengembangan Pulau, C,D, E. Di dalamnya disebutkan kalau panduan rancang kota bertujuan menciptakan kawasan yang terpadu melalui konsep superblok.
Dalam pernyataannya yang terbaru, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan pergub itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sehingga IMB yang sudah terbit harus dicabut kembali. "Pemerintah DKI shortcut dengan menerbitkan pergub itu," bunyi isi pernyataan koalisi, Jumat 21 Juni 2019.
Baca: Terabas Prosedur, Anies Didesak Cabut Lagi IMB Reklamasi
Berikut ini pernyataan Anies dan Ahok soal pergub tersebut. Anies membuat dua keterangan tertulis untuk membenarkan langkah penerbitan IMB yang dilakukannya, sedang Ahok membuat pernyataan dalam serangkaian wawancara menanggapi keterangan Anies.