ANIES SOAL PERGUB 206:
- Anies membenarkan langkah penerbitan IMB itu menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Peraturan itu berisi kawasan yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Peraturan Pemerintah itu lalu menjadi landasan munculnya Pergub 206 tahun 2016. "Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies, dalam keterangan tertulis 19 Juni.
Baca: Bela Anies, Jakpro Bilang Akan Butuh IMB Reklamasi Juga
-Pergub digunakan setelah memastikan PT Kapuk Naga Indah menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI. Anies menyebut adanya denda yang telah dibayarkan Kapuk Naga namun tak mendetilkan besarannya. "Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
-Menurut Anies, pembangunan ratusan bangunan di Pulau D, di mana IMB diterbitkannya, terjadi pada 2015-2017 atau era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, ditambahkannya, pengembang Kapuk Naga berpegang kepada Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
-Anies menuturkan bisa saja mencabut pergub tersebut agar bangunan kehilangan dasar hukumnya dan bisa dibongkar. Namun, urung dilakukannya karena khawatir berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat kepada Pemprov DKI. "Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," katanya, "Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu."
Baca: Terbitkan IMB Reklamasi Pakai Pergub Ahok, Anies: Mau Tidak Mau
-Anies mebgatakan, luas areal terbangun di Pulau D yang kini memiliki IMB baru lima persen. Ia mengatakan masih ada 95 persen lahan yang masih belum dimanfaatkan. "Itu yang kami akan tata kembali agar sesuai dengan visi memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," ujar Anies.