AHOK SOAL PERGUB 206:
- Ahok menyatakan tak pernah menggunakan Pergub 206 tahun 2016 untuk menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi. Dia tetap menunggu Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta selesai dibahas di DPRD.
Baca: Ahok Bingung Anies Tak Cabut Pergub Reklamasi
- Dalam raperda yang ditunggunya itu tercantum klausul kewajiban pengembang memberikan 15 persen NJOP dari area pulau yang dikomersialkan kepada DKI. Pemberian IMB tanpa menunggu perda berarti menutup peluang adanya kontribusi tambahan dari pengembang tersebut.
- Ahok menegaskan tetap dibutuhkan perda yang mengatur pulau reklamasi untuk penerbitan IMB. "Kalau aku yang keluarkan IMB (pakai Pergub 206), pasti udah diperiksa dan lain-lain, dianggap merugikan negara," katanya.
- Ahok mengkritik pernyataan Anies tak mau mencabut Pergub 2016 demi kredibilitas institusi. "Apakah harga keputusan presiden dan perda 1995 tentang reklamasi tidak dianggapnya?" kata dia tentang penolakan Anies selama ini terhadap proyek reklamasi yang bertentangan dengan kepres dan perda itu.