TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Front Pembela Islam atau FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Tjahjo, surat diajukan pada Jumat, 20 Juni 2019.
Baca : Sekretariat FPI Saat Izin Perpanjangan Ormas Belum Diperpanjang
"Setahu saya dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri kemarin," kata Tjahjo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2019.
Meski begitu, Tjahjo berujar, dirinya belum melihat surat permohonan tersebut. Kemendagri juga belum memprosesnya. "Tapi belum kita lihat," ujar dia.
Izin ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi mengatakan, FPI harus menyerahkan berkas sebanyak 20 item sebagai syarat perpanjangan izin.
Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin yang FPI.
"Nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya kami akan masukkan kembali. Daftar ulang lagi, sebelum habis waktu," ujarnya di kantor tim sukses Prabowo-Sandi, Jalan Kartanegara pada Rabu 6 Juni lalu.
Baca : Kemendagri: Berkas Perpanjangan Izin Ormas FPI Belum Lengkap
Ketua FPI DKI Jakarta, Muchsin Alatas, pun memastikan syarat perpanjang izin sedang disiapkan. Namun dia tidak mengetahui detail perkembangan pengurusan perpanjangan izin tersebut. "(Langsung) pusat (kalau) izin, sama Ustads Sobri," ujarnya.