TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta menyulut perdebatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Meskipun tak bertemu secara langsung, keduanya saling lempar argumen kepada wartawan mengenai permasalahan di pulau buatan itu.
Baca : Anis dan Ahok Bicara Pergub Pulau Reklamasi, Ini Selengkapnya
Berikut ini merupakan argumen di antara kedua gubernur tersebut yang saling menjawab satu sama lain.
1. Alasan Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Gubernur Anies dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau D karena pengembang, yakni PT Kapuk Naga Indah, telah melaksanakan kewajibannya dalam proses penerbitan IMB.
Kewajiban yang Anies maksud itu seperti ialah pembayaran denda dan mengikuti proses persidangan. Selain itu, pengembang juga memiliki dasar hukum dalam pembangunan di Pulau D, yaitu Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi.
Pemenuhan kewajiban serta dasar Pergub 206 itu membuat Anies mau tak mau harus menerbitkan IMB dan enggan membongkar bangunan di Pulau D. "Bila itu (pembongkaran) dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," ujar Anies.