Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Akan Beri Kejutan dalam Pledoi Siang Ini

Steve Emmanuel. Instagram.com
Steve Emmanuel. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi siang ini, Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 14.00. Kuasa hukumnya, Firman Chandra berujar akan ada kejutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

"Karena Steve akan membacakan pledoi dengan keberatan-keberatan terhadap tuntutan jaksa, disertai alasan mengapa dia harus direhabilitasi berdasarkan keterangan ahli, literatur dan saksi," kata Firman kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.

Firman mengatakan, tim kuasa hukum juga akan membacakan pledoi saat sidang besok. Menurut dia, pledoi kuasa hukum akan berisi fakta persidangan dan analisa yuridis terhadap dakwaan dan tuntutan.

"Serta persesuaian saksi dan ahli di persidangan dan petitum," kata dia.

Pekan lalu, Steve dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Heboh Kokain Berlambang Nazi dan Hitler 58 Kg Disita di Peru

5 hari lalu

Bendera swastika Nazi. Wikipedia.org
Heboh Kokain Berlambang Nazi dan Hitler 58 Kg Disita di Peru

Narkoba berjenis kokain dibungkus dengan lambang Nazi dan bertuliskan nama Hitler, akan dikirim dari Peru ke Belgia.


Yoo Ah In Keluar dari Pengadilan dengan Tangan Terikat, Bantah Hancurkan Barang Bukti

7 hari lalu

Yoo Ah In keluar dengan tangan terikat setelah menyelesaikan pemeriksaan di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Rabu, 24 Mei 2023. Foto: News 1/starnewsk.com
Yoo Ah In Keluar dari Pengadilan dengan Tangan Terikat, Bantah Hancurkan Barang Bukti

Yoo Ah In menyangkal pernah mencoba untuk membantu komplotannya kabur dan menghancurkan barang bukti terkait kasus narkoba.


Yoo Ah In Diduga Coba Bantu Komplotannya Kabur dari Korea, Bakal Segera Ditangkap?

8 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Diduga Coba Bantu Komplotannya Kabur dari Korea, Bakal Segera Ditangkap?

Polisi mengajukan permohonan penangkapan terhadap Yoo Ah In karena berusaha membantu komplotannya kabur ke luar negeri dan menghilangkan barang bukti.


Setelah Diancam Jemput Paksa, Yoo Ah In Kooperatif Jalani Investigasi Kedua Hari Ini

15 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Setelah Diancam Jemput Paksa, Yoo Ah In Kooperatif Jalani Investigasi Kedua Hari Ini

Yoo Ah In datang mengenakan busana serba hitam dan memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki kantor polisi.


Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Yoo Ah In Terancam Dijemput Paksa

15 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Terus Mangkir dari Panggilan Polisi, Yoo Ah In Terancam Dijemput Paksa

Yoo Ah In tiba-tiba membatalkan jadwal investigasi kasus penyalahgunaan narkoba setelah melihat banyak wartawan yang menunggunya di kantor polisi.


Jaksa di Kejari Batubara Dicopot, Diduga Memeras di Kasus Narkoba

17 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Jaksa di Kejari Batubara Dicopot, Diduga Memeras di Kasus Narkoba

Selain mencopot EKT dari jabatan jaksa fungsional, Asisten Pengawasan atau Aswas akan memeriksa EKT pada Senin ini.


Polisi Sebut Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Gelar Pesta Narkoba dan Baru Pertama Kali Lakukan Bersama 6 Temannya

44 hari lalu

Hud Filbert. FOTO/Instagram/hud_idrus
Polisi Sebut Hud Filbert Beli Ekstasi untuk Gelar Pesta Narkoba dan Baru Pertama Kali Lakukan Bersama 6 Temannya

Polisi mengungkap Hud Filbert membeli ekstasi untuk mengadakan pesta narkoba dengan 6 temannya untuk pertama kalinya.


Aktor Hud Filbert Ditangkap Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba, Sebelumnya Ada Ammar Zoni

44 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktor Hud Filbert Ditangkap Soal Dugaan Kepemilikan Narkoba, Sebelumnya Ada Ammar Zoni

Aktor Hud Filbert ditangkap soal dugaan kepemilikan narkoba. Sebelumnya ada pula Ammar Zoni dalam kasus yang sama.


Polisi Tangkap Aktor Hud Filbert Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ekstasi Disita

45 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Aktor Hud Filbert Soal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi menangkap aktor Hud Filbert atas kasus dugaan kepemilikan narkoba. Polisi juga menyita sabu dan ekstasi.


Warga Negara Brasil Masukkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Terdeteksi dari Bau Menyengat

15 Maret 2023

Barang bukti 2,03 liter kokain cair di dalam 6 botol sampo yang diselundupkan oleh WNA asal Brazil Gustavo Pinto da Silvera melalui Bandara Soekarno-Hatta, ditampilkan di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Negara Brasil Masukkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Terdeteksi dari Bau Menyengat

Petugas Bea Cukai mencurigai cairan yang ada di dalam botol sampo. Selundupkan kokain cair lewat Bandara Soekarno-Hatta.