TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi siang ini, Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 14.00. Kuasa hukumnya, Firman Chandra berujar akan ada kejutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim
"Karena Steve akan membacakan pledoi dengan keberatan-keberatan terhadap tuntutan jaksa, disertai alasan mengapa dia harus direhabilitasi berdasarkan keterangan ahli, literatur dan saksi," kata Firman kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.
Firman mengatakan, tim kuasa hukum juga akan membacakan pledoi saat sidang besok. Menurut dia, pledoi kuasa hukum akan berisi fakta persidangan dan analisa yuridis terhadap dakwaan dan tuntutan.
"Serta persesuaian saksi dan ahli di persidangan dan petitum," kata dia.
Pekan lalu, Steve dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.
Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.
Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.
Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.
Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget
Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram.