Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Akan Beri Kejutan dalam Pledoi Siang Ini

image-gnews
Steve Emmanuel. Instagram.com
Steve Emmanuel. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi siang ini, Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 14.00. Kuasa hukumnya, Firman Chandra berujar akan ada kejutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

"Karena Steve akan membacakan pledoi dengan keberatan-keberatan terhadap tuntutan jaksa, disertai alasan mengapa dia harus direhabilitasi berdasarkan keterangan ahli, literatur dan saksi," kata Firman kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.

Firman mengatakan, tim kuasa hukum juga akan membacakan pledoi saat sidang besok. Menurut dia, pledoi kuasa hukum akan berisi fakta persidangan dan analisa yuridis terhadap dakwaan dan tuntutan.

"Serta persesuaian saksi dan ahli di persidangan dan petitum," kata dia.

Pekan lalu, Steve dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

24 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

25 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

45 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Bea Cukai Soetta-Bareskrim Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus


Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

45 hari lalu

Kepala Bea dan Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan tentang penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Amerika lewat patung ikan, sepatu, bungkus rokok hingga paket buku, Selasa 5 Maret 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.


Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

52 hari lalu

Ilustrasi kokain cair. Shutterstock
Penyelundupan 2.805 Gram Kokain Cair via Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan, Jaringan Kolombia

Dalam kasus penyelundupan narkoba jenis kokain cair ini, tim gabungan menangkap 3 tersangka, dua di antaranya WNI dan 1 warga negara Kolombia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

14 Februari 2024

Pesepak bola Spartak Moscow, Quincy Promes. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Terlibat Penyelundupan Kokain, Mantan Pemain Timnas Belanda Quincy Promes Dihukum 6 Tahun Penjara

Mantan striker timnas Belanda Quincy Promes dihukum karena terlibat menyelundupkan 1.360 kg kokain dari Belgia ke Belanda pada 2020.


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

13 Februari 2024

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Polisi Spanyol Sita 8 Ton Kokain, Disembunyikan dalam Generator Listrik Palsu

Polisi Spanyol menyita delapan ton kokain dari Suriname yang disembunyikan dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai generator listrik


Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

7 Januari 2024

Saipul Jamil saat memberi klarifikasi soal penangkapan asistennya kemarin di wilayah Jakarta Barat oleh Polsek Tambora, Sabtu, 6 Januari 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

Polres Jakarta Barat menyebut pria yang mengancam menembak Saipul Jamil bagian dari anggotanya