Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Akan Beri Kejutan dalam Pledoi Siang Ini

image-gnews
Steve Emmanuel. Instagram.com
Steve Emmanuel. Instagram.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel akan menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi siang ini, Senin, 24 Juni 2019 sekitar pukul 14.00. Kuasa hukumnya, Firman Chandra berujar akan ada kejutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.

Baca: Ibu Steve Emmanuel Kirim Surat untuk Ketuk Hati Majelis Hakim

"Karena Steve akan membacakan pledoi dengan keberatan-keberatan terhadap tuntutan jaksa, disertai alasan mengapa dia harus direhabilitasi berdasarkan keterangan ahli, literatur dan saksi," kata Firman kepada Tempo, Ahad, 23 Juni 2019.

Firman mengatakan, tim kuasa hukum juga akan membacakan pledoi saat sidang besok. Menurut dia, pledoi kuasa hukum akan berisi fakta persidangan dan analisa yuridis terhadap dakwaan dan tuntutan.

"Serta persesuaian saksi dan ahli di persidangan dan petitum," kata dia.

Pekan lalu, Steve dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan mantan model dan aktor sinetron itu terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang itu, dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti. "Terdakwa Chepas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam dakwaan primer tersebut," ujar Reynaldi.

Jaksa juga meminta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kokain dengan berat 92,04 gram yang telah dimusnahkan 91,00 gram, hingga tersisa 1.04 gram untuk uji laboratorium sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 9 Januari 2019 untuk dirampas dan dimusnahkan oleh majelis. Selain itu, barang bukti satu klip plastik berisi kokain 0.9136 gram yang ditemukan polisi dalam wadah seperti bullet di apartemen Steve juga dimusnahkan.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Steve Emmanuel hingga dituntut 13 tahun penjara adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, Steve dinyatakan berbelit dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar Reynaldi.

Baca: Steve Emmanuel Tak Dituntut Pidana Mati, Pengacara Kaget

Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di apartemen pribadinya, di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap dan kokain seberat 92,04 gram. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

13 hari lalu

Ilustrasi kokain (REUTERS/Oswaldo Rivas)
Media di Inggris Mempublikasi Detail Temuan Tas Isi Kokain di Gedung Putih

Daily Mail mempublikasi detail sebuah tas berisi kokain yang ditemukan di Gedung Putih pada akhir musim panas lalu


Polisi Honduras Sita Hampir Setengah Ton Fentanil: Cukup untuk Banjiri Amerika Tengah

18 hari lalu

Bungkus kemasan Narcan, pengobat overdosis opioid dalam situasi darurat, tergeletak di jalanan wilayah Kensington, Pennsylvania, AS, 26 Oktober 2017. REUTERS/Charles Mostoller
Polisi Honduras Sita Hampir Setengah Ton Fentanil: Cukup untuk Banjiri Amerika Tengah

Polisi Honduras menyita hampir setengah ton fentanil dalam penggerebekan opioid pertama di negara tersebut.


G-Dragon Ancam akan Laporkan YouTuber yang Sebarkan Informasi Palsu

25 hari lalu

G Dragon. Instagram/Xxxibggrgn
G-Dragon Ancam akan Laporkan YouTuber yang Sebarkan Informasi Palsu

Banyak YouTuber yang menuduh G-Dragon menggunakan narkoba karena perilakunya tidak menentu di berbagai acara.


Terungkap Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Paksa YouTuber Pakai Narkoba

25 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Terungkap Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Paksa YouTuber Pakai Narkoba

Yoo Ah In diduga memperoleh 1.150 obat tidur secara ilegal melalui 44 transaksi terpisah dengan menggunakan nama orang lain.


Skandal Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Diduga untuk Pengalihan Isu Presiden Korsel

30 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun. Foto: Instagram/@hoduent
Skandal Narkoba Lee Sun Kyun dan G-Dragon Diduga untuk Pengalihan Isu Presiden Korsel

Kasus narkoba Lee Sun Kyun, G-Dragon, dan selebirtas Korea Selatan lainnya diduga sengaja disebar untuk menutup kelakuan buruk Presiden Korea Selatan.


Lee Sun Kyun Sebut Keluarganya Menderita saat Minta Maaf di Depan Kantor Polisi

30 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun. Foto: Instagram/@hoduent
Lee Sun Kyun Sebut Keluarganya Menderita saat Minta Maaf di Depan Kantor Polisi

Lee Sun Kyun menundukkan kepala dan meminta maaf saat pertama kali muncul di depan kantor polisi, sebelum menjalani penyelidikan kasus narkoba.


Klarifikasi G-Dragon: Saya Tidak Pernah Pakai Narkoba

32 hari lalu

G Dragon. Instagram/Xxxibggrgn
Klarifikasi G-Dragon: Saya Tidak Pernah Pakai Narkoba

G-Dragon membantah tuduhan bahwa dirinya menggunakan narkoba dan mengaku siap untuk bekerja sama dengan lembaga investigasi.


Lee Sun Kyun dan Jeon Hye Jin Terancam Bayar Denda Iklan Ratusan Miliar, Buntut Kasus Narkoba

33 hari lalu

Pasangan artis Korea Selatan, Lee Sun Kyun dan Jeon Hye Jin. Foto: Instagram/@hoduent
Lee Sun Kyun dan Jeon Hye Jin Terancam Bayar Denda Iklan Ratusan Miliar, Buntut Kasus Narkoba

Lee Sun Kyun dan istrinya, Jeon Hye Jin terancam harus membayar denda penalti ratusan miliar karena melanggar kontrak iklan akibat kasus narkoba.


Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

34 hari lalu

Seorang warga memperlihatkan dua lembar daun kratom atau daun purik jenis tulang merah di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu 13 September 2020. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) memiliki tiga jenis varian yaitu tulang merah (Red Vein), tulang hijau (Green Vein) dan tulang putih (White Vein) tersebut menjadi komoditas pertanian unggulan di daerah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Apa itu Kratom, Tanaman yang akan Diekspor Zulhas Tapi Dianggap Berbahaya oleh BNN

Kratom (Mitragyna speciosa) merupakan tanaman yang memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin


Lee Sun Kyun Diadukan ke Polisi sebagai Tamu VIP Klub Gangnam yang Pakai Narkoba

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Lee Sun Kyun. Foto: Instagram/@hoduent
Lee Sun Kyun Diadukan ke Polisi sebagai Tamu VIP Klub Gangnam yang Pakai Narkoba

Dalam laporan terbaru, terungkap proses penyelidikan Lee Sun Kyun terkait narkoba sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan September lalu.