TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi kembali disanggah. Kali ini soal IMB yang diberikan berbeda dari keberpihakan terhadap proyek reklamasi.
Baca: Koalisi Nelayan Minta Anies Tak Bermain Kata, Soal Apa?
Sanggahan diberikan Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi. Dia menilai keduanya, pemberian IMB sama dengan melanjutkan proyek reklamasi.
"Dia bilang IMB beda dengan reklamasi. Jangan dipisah-pisahkan, itu sepaket dengan bangunan di atasnya," ujar Soleh saat ditemui di Matraman Jakarta Timur, Minggu 23 Juni 2019.
Soleh juga mengkritik alasan Anies mengeluarkan IMB di Pulau D lantaran tidak ingin menabrak aturan yaitu pergub tentang panduan rancang kota pulau reklamasi. Padahal, kata dia, Anies punya pilihan untuk menghentikan pembangunan tersebut setelah disegel pada tahun lalu.
Baca: Disanggah, Anies Bilang Pergub Reklamasi Berlaku Mengikat
Walhi, kata Soleh, akan tetap mendesak Pemerintah DKI untuk menghentikan pembangunan reklamasi sepenuhnya. Selain ilegal, Walhi menilainya sarat kepentingan bisnis.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019. Pemerintah DKI berencana menyulap lahan kosong itu menjadi fasilitas publik. ANTARA/Iggoy el Fitra
"Tidak ada sama sekali reklamasi itu program pemerintah. Reklamasi Jakarta dan banyak terjadi di mana-mana adalah inisiasi bisnis dalam tanda kutip, bukan hanya tujuan ekonomi," ujarnya.
Sebelumnya Anies mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tak berarti proyek pulau buatan tersebut dilanjutkan. Menurut Anies, penerbitan IMB merupakan salah satu langkahnya dalam memanfaatkan Pulau Reklamasi yang telah terlanjur terbangun di Teluk Jakarta itu.
Baca: Soal IMB Reklamasi, Anies: Beda Penghentian dan Pemanfaatan Reklamasi
"IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya, 13 Juni 2019.