TEMPO.CO, Jakarta - PSI Jakarta mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi.
Baca: Koalisi Nelayan Minta Anies Tak Bermain Kata, Soal Apa?
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Jakarta Michael V. Sianipar memuji Anies, meski kebijakan itu banyak menuai kritik. Bahkan mantan Gubernur DKI BTP alias Ahok juga mempertanyakan IMB Pulau reklamasi yang terbit sebelum dinaungi perda. Akan tetapi Michael setuju dengan Anies bahwa penertiban IMB tersebut untuk kepastian hukum.
''Walaupun kami selama ini bersikap kritis terhadap beliau tapi satu hal yang kami apresiasi adalah keinginan beliau untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur Ahad 23 Juni 2019.
Michael menilai dengan kepastian hukum terhadap bangunan yang telanjur ada di pulau buatan tersebut maka proses pembangunan di pulau reklamasi bisa dievaluasi.
Dia pun meminta agar Anies dan DPRD DKI bisa mengevaluasinya dengan segera agar tidak mandek seperti beberapa raperda tata ruang tak kunjung kelar hingga kini.
Selain itu kata Michael saat ini faktanya pulau sudah ada dan sejumlah bangunan juga sudah selesai."Faktanya pulau sudah ada, bangunannya juga sudah ada,"ujarnya.
Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Alasan Gubernut Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016.
Baca: Anies dan Ahok Adu Argumen di 3 Hal IMB Pulau Reklamasi
Anies menyatakan tidak bisa mencabut pergub yang diterbitkan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu karena bisa membuat kepastian hukum menjadi hilang. Pergub Ahok itu dijadikan payung hukum penerbitan IMB Pulau reklamasi. “Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2019.