TEMPO.CO, Depok -Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga mengatakan, Pemerintah Kota Depok harus memberikan alternatif solusi sebelum memberlakukan aturan tentang mewajibkan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.
“Harusnya masyarakat diberikan alternatif solusi dalam bermobilitas sehari-hari,” kata Nirwono dikonfirmasi Tempo, Senin 24 Juni 2019.
Baca : Fasum dan Fasos Jadi Lahan Parkir, Kota Depok Usulkan Raperda Garasi
Alasannya, kata Nirwono, masyarakat akan kesulitan menerapkan kebijakan tersebut. Pasalnya, minimnya lahan menjadi kendala utama. Sementara masyarakat tidak diberikan alternatif kendaraan jika tidak mampu membangun garasi.
"Dari segi tata kota, yang menjadi masalah utama adalah keterbatasan lahan, sedangkan tak sedikit masyarakat di pemukiman yang memiliki mobil lebih dari satu," kata Nirwono.
Nirwono mengatakan, jika Pemerintah Depok tetap menerbitkan aturan yang akan dibahas tahun 2020 tersebut, dianggap memberlakukan aturan sepihak.
“Seharusnya, Pemkot Depok menyadari dan mengevaluasi diri mengapa warga depok masih lebih memilih naik mobil pribadi, jadi (aturan itu) bukan kebijakan yang tepat untuk dilaksanakan," kata Nirwono.
Lebih jauh, Nirwono mengatakan, beberapa solusi yang seharusnya dapat ditempuh Pemkot Depok antara lain membenahi transportasi massal.
“Saya melihat hingga sekarang, Pemkot Depok belum memiliki konsep pengembangan transportasi massal yang terpadu di dalam depok sendiri maupun yang terintegrasi dengan transportasi massal se jabodetabek dan dapat diandalkan warga depok,” kata Nirwono.
Selanjutnya, kata Nirwono, Pemerintah Kota Depok dapat bekerjasama dengan swasta atau pengembang, menyediakan gedung parkir komunal di kawasan pemukiman.
"Terakhir, Pemkot Depok juga bisa membuat batasan/pengaturan penggunaan jalan-jalan lingkungan pemukiman untuk parkir terbatas, misalnya dari pukul sekian sampai pukul sekian," kata Nirwono.
Sebelumnya, banyaknya aduan masyarakat terkait persoalan parkir, Pemerintah Kota Depok berencana merubah Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Baca : Pencurian Rumah Kosong di Depok, Kerugian Milyaran Rupiah
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, salah satu poin usulan perubahan Raperda tersebut yakni mewajibkan masyarakat Kota Depok yang hendak membeli atau telah memiliki kendaraan roda empat harus memiliki garasi.
“Pertimbangannya banyak aspirasi warga yang masuk, karena banyak warga parkir di fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dan jalan warga sehingga mengganggu warga yang lain,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo, Minggu 23 Juni 2019.