TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan pihaknya belum menerima kabar tersangka makar Eggi Sudjana akan dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.
Baca juga: Tersangka Makar Eggi Sudjana Akan Dibebaskan Hari Ini?
"Saya menjenguk karena informasinya hari ini Eggi akan dibebaskan," kata Lieus di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, hari ini.
Menurut Barnabas, setiap orang yang mengajukan penahanan mesti mengirim surat ke direktorat yang menahannya. Joka penangguhannya dikabulkan, direktorat yang menahannya akan memberikan surat perintah pengeluaran tahanan kepada Direktorat Tahti jika memang penangguhan dikabulkan.
"Kami nanti menerima surat perintah penanguhan penahanan," ujarnya.
Eggi ditetapkan tersangka, ditangkap dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Lieus menuturkan saat ini Eggy sedang menjalani pemeriksaan. Eggy ditahan di ruang nomor 2, tempat Lieus sempat mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. "Saya lihat sehat kondisinya."
Sedangkan, Lieus Sungkharisma juga sempat ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa, 21 Mei 2019. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Baca juga: Eggi Sudjana Ditahan atas Kasus Makar, Pengacaranya Protes