TEMPO.CO JAKARTA - Massa dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur ke depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta sebagai protes atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Izin mendirikan bangunan atau IMB pulau reklamasi di Jakarta Utara.
Koalisi menilai langkah Anies tersebut kemundurun karena di eranya isu reklamasj kembali muncul. Di sisi lain, reklamasi faktanya menyangsarakan masyarakat, terutama nelayan di Jakarta Utara.
Baca: Anies dan Ahok Adu Argumen di 3 Hal IMB Pulau Reklamasi
"Mundur kebijakannya, sengsara rakyatnya," ujar Elangm salah satu orator aksi di depan Balai Kota Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
Elang mengatakan penerbitan IMB pulau reklamasi tersebut cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Salah satunya, tidak berdasarkan rancangan tata ruang. Padahal, Anies sudah berjanji saat berkampanye pada 2017 bahwa tidak akan meneruskan pembangunan pulau reklamasi seperti yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur DKI kala itu.
Menurut Elang, pemerintah daerah seharusnya konsisten menolak pembangunan pulau reklamasi. Maka Koalisi mendesak Gubenur Anies agar mencabut IMB pulau reklamasi tersebut. "Menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut IMB."
Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Anies beralasan PT Kapuk Naga Indah (KNI) pengembang Pulau D telah membayar denda. Pemberian IMB ini pun mengacu pada Pergub 206 Tahun 2016 buatan Ahok.
Baca juga: IMB Reklamasi, Walhi: Tidak Berguna Anies Segel 932 Bangunan
Menurut orator lainnya, Manik Marganamahendra, pergub tersebut tidak bisa menjadi dasar Anies untuk mengeluarkan IMB sebab lantaran pergub tersebut bermasalah. Apalagi, Anies dinilainya punya pilihan untuk tidak mengeluarkan IMB. "Cabut IMB-nya."
Taufiq Siddiq