TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak gentar dengan rencana anggota DPRD DKI Jakarta yang akan mengajukan hak interpelasi untuk menagih penjelasan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi.
Baca juga: Ditekan Ahok Soal Reklamasi, Anies Siapkan Siaran Pers ke-3
"Kita lihat saja," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. Ketidakgentaran Anies itu karena ia yakin pihaknya tak melakukan kesalahan prosedural dalam penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Oleh sebab itu, ia yakin tak ada masalah apapun di pulau buatan tersebut. "Kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies.
Sebelumnya, Anies menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Penerbitan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Langkah Anies tersebut diprotes sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya merampungkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Sebab, kedua Raperda itu lah yang seharusnya menjadi dasar penerbitan IMB.
Menurut anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD DKI, Gembong Warsono, selama dua raperda itu belum rampung maka DKI tak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan IMB pulau reklamasi.
Dengan alasan itu, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan DPRD harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan IMB itu.
Menurut Bestari, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut. Maka mekanismenya yang tepat adalah hak interpelasi atau meminta penjelasan pemerintah.
Baca juga: Ahok Pertanyakan IMB Pulau Reklamasi, PSI Malah Puji Anies
Namun sampai saat ini belum jelas kapan DPRD akan mengajukan hak interpelasi terhadap Anies Baswedan. Bestari mengatakan kesulitan mengumpulkan persetujuan anggota DPRD karena masa jabatan yang segera berakhir.