TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin sore, 24 Juni 2019. Dalam pledoi 17 halaman itu, model dan aktor sinetron itu mengungkap alasan dan pandangannya soal pemakaian narkoba, terutama jenis kokain.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M
"Bukan sebagai pembenaran dari tindakan-tindakan saya, bukan dari niat arogan atau tidak bertanggung jawab, akan tetapi saya pribadi tidak melihat penggunaan narkoba sebagai benar atau salah," ujar Steve saat membacakan pembelaannya.
Steve mengaku telah menggunakan narkoba sejak muda. Ia menjelaskan, dirinya harus bertahan hidup sendirian, tanpa pendidikan formal, keahlian, dan pengalaman kerja serta koneksi, untuk mendapatkan pekerjaan sejak remaja.
"Saya cukup beruntung bisa mendapatkan pekerjaan sebagai actor, sehingga bisa hidup mandiri," kata dia. Steve bercerita, bahwa di umur 18 tahun, dia sudah menyandang status sebagai ayah dua orang anak dan hidup di bawah sorotan media nasional.
Kala itu, ujar Steve, apa pun yang dilakukan akan mengundang kritik dan penghakiman. "Dalam pola pikir seperti ini lah saya mulai menggunakan zat-zat yang setahu saya dapat membantu melalui masa-masa sulit," kata Steve.
Steve mengaku sadar akan bahaya dari narkoba. Namun, narkoba dinilai mampu diandalkan saat ada tekanan tinggi. Dalam upaya merehabilitasi diri, Steve mengaku telah mengikuti beberapa pelatihan dan program.
Dia juga mengatakan ikut belajar tentang narkoba beserta dampaknya."Sebagai anak muda, saya pernah beberapa tahun bekerja dengan orang tua saya di pusat rehabilitasi narkoba yang bernama Parmadisiwi yang kemudian menjadi BNN," ujar Steve menceritakan.
Steve menilai, penjara tidak bisa menyelesaikan masalah kecanduan narkoba. Menurut dia, status kriminal yang melekat kepeda pencandu yang dihukum penjara akan membuat seseorang sulit mencari kerja.
Namun, dia juga mengakui bahwa sulit untuk berbelas kasih kepada seorang pecandu. "Hukuman yang paling berat adalah mengetahui bahwa saya akan hidup selamanya dengan coreng ini," kata Emanuel.
Hukuman selanjutnya yang akan diterima adalah mengetahui bahwa putra dan keluarganya hidup dengan menyimpan memori penangkapan dirinya. Berikutnya, mengetahui reputasinya hancur dan menyandang status kriminal. Dia mengaku tidak aka mampu mengubah situasi itu.
"Saya hanya bisa bermohon kepada pengadilan ini, pada majelis hakim yang saya muliakan, supaya membantu saya mendapatkan pertolongan yang saya butuhkan untuk mengatasi permasalahan yang ada di kehidupan saya selama ini," ujar Steve.
Pada pekan lalu, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Sidang Kasus Kokain, Steve Emmanuel Tolak Dakwaan JPU
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.