Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Steve Emmanuel Bacakan Pledoi, Ini Alasan Dirinya Memakai Kokain

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin sore, 24 Juni 2019. Dalam pledoi 17 halaman itu, model dan aktor sinetron itu mengungkap alasan dan pandangannya soal pemakaian narkoba, terutama jenis kokain.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Steve Emmanuel 13 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

"Bukan sebagai pembenaran dari tindakan-tindakan saya, bukan dari niat arogan atau tidak bertanggung jawab, akan tetapi saya pribadi tidak melihat penggunaan narkoba sebagai benar atau salah," ujar Steve saat membacakan pembelaannya.

Steve mengaku telah menggunakan narkoba sejak muda. Ia menjelaskan, dirinya harus bertahan hidup sendirian, tanpa pendidikan formal, keahlian, dan pengalaman kerja serta koneksi, untuk mendapatkan pekerjaan sejak remaja.

"Saya cukup beruntung bisa mendapatkan pekerjaan sebagai actor, sehingga bisa hidup mandiri," kata dia. Steve bercerita, bahwa di umur 18 tahun, dia sudah menyandang status sebagai ayah dua orang anak dan hidup di bawah sorotan media nasional.

Kala itu, ujar Steve, apa pun yang dilakukan akan mengundang kritik dan penghakiman. "Dalam pola pikir seperti ini lah saya mulai menggunakan zat-zat yang setahu saya dapat membantu melalui masa-masa sulit," kata Steve.

Steve mengaku sadar akan bahaya dari narkoba. Namun, narkoba dinilai mampu diandalkan saat ada tekanan tinggi. Dalam upaya merehabilitasi diri, Steve mengaku telah mengikuti beberapa pelatihan dan program.

Dia juga mengatakan ikut belajar tentang narkoba beserta dampaknya."Sebagai anak muda, saya pernah beberapa tahun bekerja dengan orang tua saya di pusat rehabilitasi narkoba yang bernama Parmadisiwi yang kemudian menjadi BNN," ujar Steve menceritakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Steve menilai, penjara tidak bisa menyelesaikan masalah kecanduan narkoba. Menurut dia, status kriminal yang melekat kepeda pencandu yang dihukum penjara akan membuat seseorang sulit mencari kerja.

Namun, dia juga mengakui bahwa sulit untuk berbelas kasih kepada seorang pecandu. "Hukuman yang paling berat adalah mengetahui bahwa saya akan hidup selamanya dengan coreng ini," kata Emanuel.

Hukuman selanjutnya yang akan diterima adalah mengetahui bahwa putra dan keluarganya hidup dengan menyimpan memori penangkapan dirinya. Berikutnya, mengetahui reputasinya hancur dan menyandang status kriminal. Dia mengaku tidak aka mampu mengubah situasi itu.

"Saya hanya bisa bermohon kepada pengadilan ini, pada majelis hakim yang saya muliakan, supaya membantu saya mendapatkan pertolongan yang saya butuhkan untuk mengatasi permasalahan yang ada di kehidupan saya selama ini," ujar Steve.

Pada pekan lalu, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menyatakan Steve Emmanuel terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sidang Kasus Kokain, Steve Emmanuel Tolak Dakwaan JPU

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Jaksa Reynaldi saat membaca tuntunan untuk Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 17 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

4 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

9 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

19 jam lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

23 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

23 jam lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

6 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

8 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.