TEMPO.CO, Depok – Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan masyarakat dibebaskan parkir secara komunal untuk melaksanakan aturan keharusan memiliki garasi bagi pemilik kendaraan yang sedang diupayakan masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan alias Perda Parkir.
“Kalau mau garasi bersama tidak apa-apa kalau lahannya milik bersama, bukan fasos-fasum pemerintah,” kata Dadang dikonfirmasi Tempo hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Cerita Warga Jakarta Incar Halaman Kelurahan Terkait Perda Garasi
Dia menanggapi kritik pengamat tata kota Nirwono Joga bahwa Pemerintah Kota Depok memberlakukan aturan secara sepihak karena tidak memberikan alternatif solusi bagi masyarakat.
“Semua bisa berkomentar sesuai latar belakangnya, saya enggak mau berikan tanggapan,” ucap Dadang.
Aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok akan masuk dalam revisi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Revisi perda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
Propemperda 2020 akan membahas 10 Raperda, antara lain Raperda tentang Pembentukan RT, RW, dan LPM, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda Penjualan Produk Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Layanan Kesehatan Hewan, Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat.
Adapun perda yang akan direvisi antara lain Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.
Baca juga: Fasum Jadi Lahan Parkir, Kota Depok Usulkan Raperda Garasi
Menanggapi rencana pemberlakuan Perda Garasi, warga Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Sintia, 22, mengatakan sangat tidak sepakat. Menurut dia, sebenarnya aturan itu bagus tapi pemerintah mesti memberi solusi berupa lahan parkir. Sintia mengatakan dia memarkit mobilnya di fasilitas sekolah dekat tempat tinggalnya.
Warga lainnya, Nursani (23) mengatakan bahwa mobil sudah menjadi kebutuhan maka pemerintah harus berikan pilihan bagi pemilik mobil. Dia juga pemilik mobil tapi tak memiliki garasi atau carport. Selama ini sani memarkir mobilnya dengan membayar di lahan milik warga. "Bikin di mana karena enggak punya lahan lagi," katanya mengomentasi rencana pemberlakuan Perda Garasi di Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA