TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penangguhan penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana diikuti dengan kewajiban pria itu melapor kepada penyidik setiap Senin dan Kamis. "Penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik. Nanti Eggi wajib lapor Senin dan Kamis," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Isi Pidato People Power yang Seret Eggi Sudjana Jadi Tersangka
Eggi ditetapkan sebagaia tersangka, ditangkap, dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power seusai Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Argo menuturkan penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan dari keluarga Eggi dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad hari ini. Setelah ditelaah dan dievaluasi penyidik, penangguhan Eggi pun bisa diterima.
"Penjamin penangguhan Pak Dasco. Malam ini Eggi bisa kembali ke rumah di antar pengacaranya."
Baca juga: Pengacara Eggi Sudjana Sindir BPN Prabowo: Jangan Buat Kami Susah
Tempo melihat Eggi Sudjana terlihat keluar dari ruang tahanan dan menuju ke gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya. Eggi irit bicara saat ditanya wartawan. Politikus PAN itu hanya berkata, "Alhamdulillah sehat."
Kabar Eggi Sudjana akan dibebaskan telah diungkapkan oleh teman Eggi, Lieus Sungkharisma pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka makar. "Saya menjenguk karena informasinya hari ini Eggy akan dibebaskan," kata Lieus di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2019.
IMAM HAMDI