TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana dikabulkan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 24 Juni 2019. Eggi ditangguhkan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Malam ini Eggi bisa kembali ke rumah di antar pengacaranya," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca: Eggi Sudjana: Kalau Saya Ditahan Artinya Polisi Kriminalisasi
Eggi Sudjana ditetapkan tersangka, ditangkap, dan kini ditahan untuk tuduhan makar lewat seruan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan dibuat kepada massa di rumah tinggal sekaligus rumah pemenangan capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.
Ia menuturkan hari ini menerima dua surat permohonan penangguhan penahanan untuk Eggi surat penangguhan tersebut berasal dari keluarga dan Sufmi Dasco. "Yang dikabulkan dengan penjamin Pak Dasco."
Penanguhan penahanan Eggi dikabulkan setelah penyidik menelaah dan mengevaluasi surat permohonan penanguhan penahanan tersebut. Penyidik pun mengabulkan karena melihat Eggi selama ini kooperatif. "Setiap diajukan pertanyaan kooperatif." Selain itu, penyidik yakin Eggi Sudjana tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. "Eggi nanti wajib lapor Senin dan Kamis."
IMAM HAMDI