TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019.
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan pada persidangan nanti ia dan kliennya akan membacakan duplik terhadap replik Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Didakwa Bikin Keonaran, Ratna Sarumpaet: Itu Persoalan Pribadi
"Kami sudah siapkan duplik yang pada pokoknya berisi bantahan terhadap replik JPU," kata Desmihardi lewat pesan pendek, Senin malam, 24 Juni 2019.
Desmihardi menjelaskan, duplik akan membahas tentang keonaran yang didakwa oleh JPU kepada Ratna.
Menurut dia, keonaran yang disebut sebagai akibat dari kebohongan Ratna itu tidak terbukti selama persidangan. "Kami khusus membahas itu," tutur dia.
Dalam kasus ini Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap menyebarkan hoax sehingga menimbulkan keonaran. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 14 itu mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, pada persidangan Jumat, 21 Juni 2019, JPU mengacu pada keterangan tiga saksi ahli untuk membuktikan mantan Timses Prabowo itu melakukan keonaran. Jaksa Reza Murdani mengutip penjelasan dari Wahyu Wibowo yang menyebut keonaran merupakan keributan.
Baca: Terancam 6 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi
"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza saat membacakan replik.
Dua saksi ahli lain adalah ahli hukum pidana, Mety Rahmawati Argo dan ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah. Trubus berpendapat terjadinya pro dan kontra yang ada di dunia maya bisa saja terjadi di dunia nyata.
Penasehat hukum Ratna Sarumpaet sebelumnya menilai Trubus tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA