TEMPO.CO, Tangerang -Kisruh lahan pembangunan landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta memicu warga sekitar bandara melakukan aksi pemblokiran jalan dan menaikan layang layang yang berlanjut sampai hari ini, Selasa 25 Juni 2019.
Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan pembayaran ganti rugi lahan runway ketiga Bandara Soekarno-Hatta saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang yang sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Baca : Warga Blokir Jalan dan Main Layang, Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Dilipatgandakan
"Belum bisa cairnya uang ganti rugi tersebut karena status tanah masih dalam sengketa," ujar Yado kepada Tempo, Selasa 25 Juni 2019.
Sengketa lahan, kata Yado, terjadi pada beberapa pihak (antar warga) yang mengklaim haknya terkait tanah tersebut. "Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional," katanya.
Yado mengatakan per 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek ruwnay ketiga. Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun.
Baca : Jalan Bandara Soekarno-Hatta Diblokir Warga, Pengendara Bisa Gunakan 2 Akses ini
Adapun dari tanah sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan namun AP II telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang.
Uang ganti rugi lahan Bandara Soekarno-Hatta yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar.